Sat Resnarkoba Polres BU Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I

oleh -454 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara mendapat informasi dari masyarakat akan adanya penyalahgunaan narkotika diwilayah Kecamatan Kota Arga makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Pihaknya dengan cepat melakukan pendalam atas informasi tersebut, dan akhirnya anggota personil yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Ardian Yunnan Sapitra,S.TK,Sik mengamankan pelaku yang berinisial WH.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,SIk melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa sekira pukul 08. wib, Selasa (27/12/2022) pihaknya telah mengamankan pelaku WH merupakan warga kecamatan Padang Jaya .

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) Paket Narkotika Gol I yang diduga jenis Ganja yang dibungkus kertas warna putih, kemudian juga diperiksa alat berupa komunikasi Handphone jenis Android yang diduga sebagai alat untuk melakukan transaksi narkoba nantinya juga ikut menjadi barang bukti.

” Usai kita amankan pelaku WH. Rencana selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan Urine tersangka di RSUD Arga Makmur,” Kata Kasat

Atas kejadian tersebut pelaku WH dikenakan Pasal 111 dan/atau 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp . 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000 .000.000,00 (delapan miliar rupiah). Pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Ardian. (Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *