Pelaku Pencabulan 24 Siswa Terancam 20 Tahun Penjara

oleh -471 Dilihat
oleh

TUBARSNEWS.COM-Polres Bengkulu Utara menggelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Bengkulu Utara, Selasa (23/01/2024) Jam 17:00 WB

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., yang di dampingi Waka polres Kompol Chusnul Qomar, S.H.,S.I.K.,M.M. Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunnan Saputra dan kasi Humas Polres Bengkulu Utara

Kapolres Bengkulu Utara Melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Ardian Yunnan Saputra menjelaskan, pencabulan anak di bawah umur dengan modus operandinya saat mengajar sholat anak anak, korban di senggol alat vitalnya saat ajari membenarkan cara sholat.

“Dalam kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, kita telah menetapkan seorang tersangka berinisial HD dengan acaman 20 tahun penjara, ” jelasnya.

Selain itu Kapolres AKBP Lambe, berharap, kasus pencabulan anak dibawa umur harus menjadi perhatian kita bersama, sebab itu sangat mengancam masa depan anak dan merusak mental serta moral generasi bangsa. Untuk itu dirinya mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, dan seluruh Stakeholder agar saling mendukung dan bekerja sama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan berupa memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus pencabulan anak dibawa umur yang marak terjadi di Bengkulu Utara

Kapolres juga meminta kepada masyarakat yang mengalami kejadian ataupun diperlakukan seperti pencabulan dan kekerasan lainnya agar segera melapor ke Kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

Selain melakukan upaya penegakan hukum, kata dia, Porles Bengkulu Utara juga bakal selalu melakukan upaya-upaya pencegahan melalui Babinkantibmas Porles Bengkulu Utara untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat, pungkas Kapolres (Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *