Kerugian1,2 M, Bendahara Dan Ketua PNPM Air Napal ditetapkan Tersangka

oleh -387 Dilihat
oleh

TUBARSNEWS.COM-Kejari Bengkulu Utara menaikkan status dari penyelidikan menjadi tersangka, atas kasus dugaan korupsi dana eks-PNPM Perdesaan Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Rabu (24/ 01/ 2024).

Kedua tersangka ditahan di Lapas Arga Makmur kelas II B. Keduanya yaitu ketua UPK berinisial (AM) dan Bendahara berinisial (H).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Kejaksaan, Ekke Widoto Khahar mengatakan, kasus tersebut ditaksir merugikan negara di angka 1,2miliar.

“Bahwa Tersangka AM dan H diduga telah menggunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-Mpd tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga adanya kerugian negara,” jelasnya.

Ekke menambahkan, berdasarkan keterangan saksi sebanyak 123 orang dan barang bukti dokumen, adanya pemberian pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal pada Kelompok yang tidak mengajukan pinjaman (kelompok Fiktif).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai dari tahun 2014 hingga 2019 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.221.410.800,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Arga Makmur. (Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *