Pelaku Berbuat Asusila Akhirnya Copot Jabatan Dari Ketua Adat dan Kena Sanksi 10 Juta

oleh -937 Dilihat
oleh

TUBARSNEWS.COM– Sekira Pukul 01.30 Wib Warga Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara digegerkan dua pasangan yang bukan muhrim kedapatan melakukan perbuatan asusila dirumah ibu yang saat ini masih berstatus istri orang.

Hal itu diketahui pada saat warga dan aparat desa melakukan pengrebekan akhirnya didapati dua pasangan sejoli yang usianya berkisar 50 tahun lebih.

Usai diintrogasi dan dilanjutkan  sidang kantor desa, Rabu 26/4/2023) pelaku menyanggupi semua tuntutan berdasarkan peraturan Desa. Didalam peraturan desa bahwa sanksi adat jika dilakukan oleh warga biasa dikenakan denda 6 juta dan ini seorang ketua adat yang melangar maka dikenakan denda sebesar 10 juta.

” Segala tuntutan saya sanggupi. Dan saya mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua adat, untuk itu, denda saya meminta tempo untuk melakukan pembayaran selama 1 bulan,” ucap Inisial SO dengan muka murung lantaran menahan malu.

Sementara, Kepala Desa dan perangkat, BPD serta anggota lembaga adat memberikan keringanan namun mereka tidak ingin terkecoh takut diingkari maka dibuat surat perjanjian dan mereak meminta jaminan berupa satu unit sepeda motor metic yang dibawa pelaku saat melakukan Asusila tersebut.

” Jabatan sudah copot dan kita juga minta jaminan sampai tempo yang disanggupinya,” kata Kades bersama Ketua BPD.

Berhubung Perdes belum direvisi oleh kepala Desa baru maka kedepannya Perdes tersebut akan direvisi tentu sanksi lebih berat lagi. Hal itu guna untuk kepentingan bersama kedepannya.

Berdasarkan informasi yang berkembang ditengah masyarakat bahwa pelaku berinisial SO (50) tahun lebih ini  sering melakukan perbuatan asusila berbeda pasangan akan tetapi belum didapatkan bukti kongkrit. Kebetulan dan naas akhirnya SO ditangkap warga sekitar. (Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *