Margono: Dobel job Perlu Pengkajian dan Kriteria

oleh -1607 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Menjelang Perubahan Perbub terkait Dana Desa Tahap III tentu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan bawahannya saat ini sungguh super sibuk sebelum Perbub itu sahkan.

Sebab, ketika awak media ini bertemu terhadap Margono Kadis PMD, Rabu (31/8/2022) di mana ingin konfirmasi terkait adanya temuan Ketua Aliansi Kabupaten Bengkulu Utara bahwa didapati adanya salah seorang perangkat Desa yang menjabat sebagai sekdes Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi. Disamping jabatan Sekdes ia juga menjadi pendamping PKH hal itu tentu melakukan rangkap jabatan ( Dobel job )

Hal ini terlihat sangat lah sibuk meski disela kesibukan Kadis PMD Margono menyempatkan diri menyampaikan ada kesalahan izin ralat dan tarik ucapan terhadap berita yang sebelumnya yang ia sampaikan bahwa rangkap jabatan diperbolehkan. Akan tetapi meski diperbolehkan namun ada Pengkajian seperti apa rangkap jabatan tersebut dan kriteria seperti apa.

” Seperti PLH Kades tentu diemban oleh sekdes, itukan dobel job tidak dilarang. Namun gajinya hanya diambil salah satu,” kata Margono.

Disingung terkait adanya temuan bahwa Sekdes rangkap jabatan sebagai Pendamping PKH. Margono menjelaskan bahwa hal itu perlu dikaji dan tidak boleh semua perangkat Desa Dobel job hanya beberapa kriteria saja seperti contohnya diatas selain itu tentu kita lihat dulu aturan yang sudah ada.

” Kalau seperti yang disampaikan bahwa Sekdes rangkap jabatan sebagai Pendamping PKH tentu akan dikaji dan ditindak lanjuti seperti apa nantinya. Dan tolong informasikan data yang dimaksud,” Pungkas Margono. ( Jonbew/adv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *