Margono Kadis PMD Perbolehkan Dobel Job Para Perangkat Desa

oleh -963 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Terkait Adanya temuan ketua Aliansi Bengkulu Utara beberapa hari yang lalu, bahwa didapati ada seorang perangkat Desa diduga melakukan rangkap jabatan / Dobel job yang mana selain menjadi Sekretaris Desa dirinya juga menjadi Pendamping PKH. Tentu dengan begitu sangatlah dilarang, karena hal ini sangat berdampak pada pelayanan desa maupun tempat dia bertugas sebagai pendamping PKH.

” Bagaimana bisa efesien kalau disaat jam tugas yang sama, bisa mengerjakan dua pekerjaan yang berbeda. Itu juga menutup kesempatan masyarakat lain untuk bisa berpartisipasi di pemerintahan, ” Kata Rozi.

Sementara, sangat berbeda terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Margono saat diwawancarai, Rabu (31/8/2022) bahwa untuk perangkat Desa yang dobel job itu tidak ada larangan. Contoh nya saja saya selaku kadis boleh menjabat sebagai kepala Desa.

” Kalau dobel itu tidak jadi masalah. Kalau saya ini kadis boleh saja menjabat sebagai Kades,” Kata Margono sembari berjalan dengan sok sibuknya.

Disingung jika dobel job itu diperbolehkan menurut Margono, bagaimana kalau gajinya diambil kedua duanya. Margono menjelaskan untuk gaji tidak boleh diambil kedua duannya hanya dipilih salah satu saja, karena jika diambil kedua duanya tentu mengakibatkan kerugian negara.

” Kalau Dobel job gaji pilih salah satu. Tidak boleh kedua-duanya diambil, kalau diambil keduanya tentu akan mengalami kerugian negara,” ungkap Margono.

Sementara,  Kepala Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara Akrab disapa Silaban  menjelaskan melalui pesan WhatsAppnya Rozi ketua Aliansi bahwa dobel job itu dilarang untuk Pendamping PKH tidak boleh honorer ditempat lain.

” Tahun 2021 dikantor kito sudah ditertibkan terlebih dahulu,” Pungkasnya. ( Jonbew )

 

No More Posts Available.

No more pages to load.