Ketua PPDI Bengkulu Mengecam Keras Perangkat Desa Double Job dan Tidak Berdomisili di Wilayah 

oleh -681 Dilihat
oleh

TUBARSNEWS.COM-Terkait persoalan Perangkat Desa yang rangkap jabatan (Double Job) dan tidak berdomisili di wilayah mereka masing masing hal itu dituangkan dalam PERDA nomor 13 tahun 2016 terdiri dari 23 pasal, selain itu UU Desa, dan banyak aturan lainnya  terkait merangkap jabatan yang pendapatannya berasal dari Pemerintah tidak bisa dibenarkan, meski demikian, tetap saja ada yang melanggar.

Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah yang diminta tanggapannya, berharap agar semua perangkat desa menyadari bahwa rangkap jabatan itu tidak dibenarkan dan yang tidak berdomisili tempat ia bekerja juga ada aturannya, jika masih ada tentu kita mengecam keras. Tolong jika ada kawan kawan dilapangan mendapatkan informasi tersebut benar adanya, maka Ketua beserta pengurus tidak akan membantu oknum perangkat tersebut. 

Karena selama ini banyak juga perangkat desa yang dipecat nonprosedural hal itu kita bela dan Alhamdulillah bisa bekerja seperti biasanya. Tapi jika demikian, perangkat dobel job dan tidak berdomisili ditempat mohon maaf hal itu memang tidak bisa ditolerir dan harus memilih salah satu pekerjaan serta gaji selama ini diambil harus dikembalikan salah satu berapapun lamanya bekerja.

Terlebih tambah Ibnu Majah, jika didapati perangkat desa rangkap jabatan sebagai guru maka hari itu juga pihak PPDI akan memberikan teguran keras. Sebab jam kerja perangkat desa sudah diatur masuk 7.30 hingga 16.00 Wib dari hari Senin hingga Jumat, nah dengan begitu bagai mana mereka mau bekerja tempat lain (dobeljob) tentu tidak akan pokus tempat mereka bekerja.

” Jika kedapatan perangkat desa double job maka kepala desa segera layangkan surat ke Kecamatan dan DPMD untuk diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Larangan perangkat desa rangkap jabatan kan jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Desa jadi aneh bila masih dilanggar dan Kepala Desa juga terkesan melakukan pembiaran dan terkesan kebal terhadap aturan,” tegas Ibnu Majah.

Disinggung bahwa perangkat desa yang melakukan double job tentu merugikan negara dengan begitu bisa saja dipidanakan karena sama-sama menerima sumber gaji dari Pemerintah.

“Iya benar adanya saya sependapat begitu. Tapi alangkah baiknya bekerjalah satu aja atau memilih salah satu pekerjaan yang diinginkannya sehingga tidak tersandung kasus pidana kedepannya,” Pungkas Ibnu Majah. (jonbew)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *