Bantu Teman Berkelahi dan Melakukan Penusukan Akhirnya Ditangkap Polisi

oleh -1139 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Lantaran menolong teman berkelahi, RP (24) warga Desa Aturan Mumpo Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ditangkap polisi, lantaran telah melakukan penusukan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korban Risken Dwi Febristia (18) warga Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada Sabtu Malam, (9/7) lalu.

Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Pjs KBO SatReskrim Polres BU Ipda Edi Permana, mengatakan, bahwa dari pengakuan tersangka, mendapat telepon dari temannya yang pada saat itu sedang berkelahi oleh pemuda di Desa Swang Lebar. Mendapatkan Telpon tersebut Tersangka langsung menuju kelokasi yang beertujuan membantu temannya. Setiba dilokasi tersangka bersama teman-temannya kembali melakukan perkelahian bersama pemuda Sawang Lebar. Merasa dipukul oleh korban lalu tersangka pun melakukan penusukan ke korban dengan menggunakan Sajam yang telah dibawah dari rumah oleh tersangka yang diselipkan dipinggangnya.

“Karena mendapatkan telpon dari temannya yang sedang berkelahi bersama Pemuda di Desa Sawang Lebar. Tersangka pun menuju lokasi untuk membantu, yang membuat terjadinya penusukan terhadap korban,”kata Ipda Edi

Ditambahkanya, bahwa atas kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan dibagian punggung sebelah kanan sepanjang kurang lebih 5 CM. Usai menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan korban langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Bengkulu guna mendapatkan pertolongan medis.

“Akibat penusukan korban mengalami luka sayata di bagian punggung dan tersangka sempat melarikan diri, akan tetapi berhasil diamankan,”terangnya.

Lebih lanjut, Ipda Edi menuturkan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut tersangka pun terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

“Untuk tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancamana hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,”Pungkasnya.( Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *