
BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Unit Tipidter Polres Bengkulu Utara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DS 40 tahun warga Air Sabai Desa Seblat Kecematan Putri Hijau.Lantaran kedapatan membawa 20 Jerigen minyak Jenis premium dan Bio Solar di dalam mobil.
Kapolres Bengkulu Utara Ariefaldi Warganegara,SIK melalui Kasatreskrim AKP Jery Naygolan,SIK mengatakan, Rabu (31/7) Pelaku tertangkap tangan oleh anggota unit Tipidter sedang dalam perjalanan menuju Air Sabai dengan membawa BBM Jenis Premium dan Solar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil LGX tanpa dilengkapi dengan dokumen pengangkutan.
Adapun Barang Bukti sebanyak 20 Jiregen BBM Jenis Premium,10 Jiregen BBM Jenis Bio Solar dan 1 Unit Mobil Kijang LGXserta 2 orang saksi.Dengan begitu Pelaku di kenakan Pasal 55 dan atau 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.Singkat Kasatreskrim Jery.(Jonbew)