Polres Bengkulu Utara Amankan Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur

oleh -505 Dilihat
oleh

TUBARSNEWS.COM-Polres Bengkulu Utara melalui satuan Reskrim, berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan menetapkan HD (Paman Korban) sebagai tersangka.

Kejadian tersebut terungkap setelah korban, berinisial MO yang berusia 15 tahun status masih pelajar dicabuli oleh pamanya sendiri, AT melaporkan Paman HD LP/B/105/X/2023/SPKT/POLRES BENGKULU UTARA/ POLDA BENGKULU, tanggal 20 Oktober 2023.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Binara, SIK.MH. Melalui Kasat Rekrim, IPTU ARDIAN YUNNA SAPUTRA, S.T.K., S.I.K.menjelaskan Kamis (22/2/2024) penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari korban maka pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku

“Kronologis kejadian bermula tersangka yang merupakan paman korban melakukan pencabulan dan/persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali dalam rentang waktu kurang lebih 7 bulan antara bulan April s/d Oktober. Dimana 6 dari 8 tindak pidana tersebut dilakukan tersangka kepada korban dalam waktu satu malam yaitu sekira bulan Juli 2023.” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menuturkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76 D Sub pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Dengan identitas tersangka:

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 15 tahun,” ujar Kasat Reskrim. (Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *