Lemahnya Aturan,Terkait Dobel Job Perangkat Desa Lubuk Balam, Ini Kata Kadis PMD

oleh -1237 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing. Hal itu tentu keinginan pemerintah, bukan di situ saja akan tetapi diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Namun berbanding terbalik apa yang menjadi keinginan pemerintah tersebut dan diperkuat
dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Akan tetapi aturan itu nampaknya terkesan hanya sekedar tulisan dan ucapan saja tidak berlaku untuk Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara dibawah pimpinan Eks Kades Sarkawi dikarenakan didapatkan ada sekretaris Desa rangkap jabat sebagai pendamping PKH di Kecamatan Kerkap.

Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes,DPMD Kabupaten dan Pemkab.
Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja.

Saat awak media konfirmasi terhadap Kadis PMD Kabupaten Bengkulu Utara Margono mengatakan bahwa untuk perangkat desa yang dobel job desa lubuk balam sudah dipanggil dan dirinya menyatakan pilih salah satu jabatan.
” Kalau dobel job itu sudah milih satu jabatan, singkat Margono melalui pesan WhatsAppnya.

Meskipun sudah memilih salah satu jabatan akan tetapi bagaimana gaji yang sudah diambilnya tentunya diharuskan mengembalikan salah satu. Jika hal itu tidak dilakukan oleh oknum tersebut maka besar kemungkinan itu menjadi temuan.

” Nah itu lah yang kita laporkan ke Inspektorat dan dalam waktu dekat dilaporkan juga ke APH,” Kata Ketua Teropong Bengkulu sekaligus ketua Aliansi LSM kabupaten Bengkulu Utara.

Tambah Rozi HR, dengan barunya ketahuan oleh lembaga saat ini, tentu hal ini kades Eks Lubuk Balam Sarkawi terkesan pembiaran terhadap bawahan yang rangkap jabatan( Dobel Job) dan juga kakangkangi aturan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pungkas Rozi HR. ( Jonbew )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *