Tilang ETLE Mobile Sudah diterapkan di Kabupaten Bengkulu Utara

oleh -576 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Utara sudah menerapkan dengan cara sistem tilang Mobile Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik bagi pelanggar terhadap lalu lintas khususnya diwilayah Kabupaten Bengkulu Utara. tanggal 10 November 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,SIK melalui Kasat Lantas IPTU Eka Hendra A, STK.SIK menjelaskan bahwa mulai hari ini Kamis tanggal 10 November 2022 untuk wilayah kabupaten Bengkulu Utara sudah dilakukan penerapan tilang elektronik yaitu Mobile ETLE.

Tambah Kasat, Penerapan ini tidak hanya berlaku diwilayah Kabupaten Bengkulu Utara saja, akan tetapi hal itu serentak di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Adapun tujuan diberlakukan ini agar hal tersebut sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah praktek yang mengarah pada dugaan pungutan liar (Pungli), dan menindaklanjuti instruksi Kapolri. Kata Kasat Lantas IPTU Eka.

Adapun mekanisme pelaksanaan tilang elektronik yaitu kamera yang ada pada ETLE akan merekam setiap pelanggaran lalulintas oleh pengendara di jalan raya.

Untuk di kabupaten para petugas patroli memakai kamera hp atau GoPro, bagi petugas yang mengemudi roda dua kamera terletak di helm dan yang mengemudikan mobil diletakkan di dasbor.

” Untuk itu, kita mengimbau seluruh masyarakat selalu taat dalam berlalulintas supaya terhindar dari tilang elektronik dan selalu waspada dalam berkendara,” Pungkas Kasat Lantas IPTU Eka. ( Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *