Curi Mesin Kapal, Dua Pemuda di Borgol

oleh -1553 Dilihat
oleh

TUBARSNEWS.COM-Pemuda Kabupaten Bengkulu Utara, JP (24) dan RE(22), berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres BU dikarenakan melakukan pencurian mesin kapal milik Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB). Kejadian itu sekira 8 Desember 2023 lalu di TPI Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten BU.

Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Reskrim Polres BU, AKP Ardian Yunnan Saputra saat press release menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihak polisi menerima laporan hilangnya satu unit mesin kapal bertenaga 40 PK merk Yamaha milik ANTB Kabupaten BU.

Diterangkan Kasat reskrim bahwa berdasarkan pengakuan tersangka   kejadian dimulai pada 7 Desember 2023, ketika kedua pelaku pergi memancing di sekitaran TPI Pasar Palik. Setelah melihat satu unit kapal dengan mesin, kedua pelaku memiliki niat untuk mencurinya.

Mereka kembali ke TPI pada 23.00 Wib dan berhasil melepas mesin dari kapal yang bersandar. Usai melakukan pencurian pelaku mengangkut mengunakan sepeda motor, lalu menyimpan dikandang sapi milik pelaku dan akhirnya diposting melalui medsos terjual dengan harga 15 juta.

Mesin kapal yang dicuri ditemukan dijual di media sosial Facebook, akhirnya hal itu dilaporkan  ANTB ke Mapolres BU.

Atas kejadian tersebut Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4E dan/atau 362 KUHPidana, tandas Kasat reskrim. (Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *