4 Orang Perangkat PTUNkan Kades, Ini Kata Kades Meok

oleh -583 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Perangkat Desa Meok yang korban Pemberhentian Nonprosedural yang Surat Keputusan yang di keluarkan oleh Kepala Desa Meok tentang Pemberhentian Perangkat Desa Meok Kecamatan enggano berbuntut Panjang. Marhelam korban pemberhentian Nonprosural resmi daftarkan gugatan SK Kepala Desa tersebut ke PTUN Provinsi Bengkulu.

Kami bertempat dalam SK Pemberhentian tersebut yaitu Revard Sudana, Marhelam, Meldi Ronal dan Yuliman Resmi membuat laporan gugatan atas Surat Keputusan Kepala Desa Meok dengan Nomor Surat 18 Tahun 2022 tentang pemberhentian Perangkat Desa Meok kecamatan Enggano Tahun 2022 lalau.
” Karena kami menilai SK tersebut sangat merugikan kami sebagai perangkat Desa. Maka kami terus berjuang mencari keadilan dengan cara PTUN,”  ujar Marhelam.
Marhelam menambahkan, mewakili rekan-rekan dalam laporan semua bukti dan berkas lainnya sudah semua termasuk yang jadi laporan tentang teknis pemberhentian. Karena dalam hal rekom camat Tanggal hari dan tahun yang sama, yaitu rekom pemberhentian dan rekom pengangkatan, sedangkan dalam Permendagri 67 Tahun 2017 dan Perda nomor 13 Tahun 2016 tentang pemberhentian perangkat desa. Rekomendasi pemberhentian tidak ada hari dan tanggal yang sama, rekom pemberhentian terlebih dahulu baru rekom pengangkatan perangkat desa yang baru, kata Marhelam.
Lanjut Marhelam, upaya mediasi tingkat desa buat surat sanggah namun tidak ada jawaban, langsung sanggah ke camat namun juga belum ada tanggapan dan PPDI Bengkulu Utara juga sudah melaporkan ke Dinas PMD Bengkulu Utara belum ada juga solusi. Maka hari  senin 20 Maret 2023 pihaknya resmi mengajukan Laporan Ke PTUN Bengkulu untuk mencari keadilan.
” Kami berharap PPDI Bengkulu Utara dan Provinsi Bengkulu tetap mendukung dan bantu kami dalam hal ini. Karena kami adalah bagian dari perangkat Desa Kabupaten Bengkulu Utara,” harapnya.
Sementara itu Ibnu Majah Ketua PPDI Provinsi Bengkulu siap mendampingi teman-teman korban pemberhentian, itu sudah suatu kewajiban bagi kami, kami selaku organisasi PPDI sangat mendukung Langkah rekan kami desa meok untuk mencari kebenaran dan keadilan.
” Ya harapan kami dalam perkara ini ada titik terang supaya apa yang sesungguhnya terjadi keadilan di Bengkulu Utara ini, kami siap support dan dukung, ini adalah teman-teman mencari keadilan, ya pasti kami dukung,” Kata Majah.
Sementara, Kepala Desa Meok Kecamatan Enggano  Siman  Saat dikonfirmasi melalui via telpon,Selasa (21/3/2023) bahwa saya mempunyai visi dan misi sebagai kepala desa. Selain itu dirinya menginginkan perangkat depenitif akan tetapi SK perangkat yang mereka punya hanyalah mengisi kekosongan perangkat Desa.
Karena 4 orang perangkat desa yang diganti tersebut bukan perangkat desa seutuhnya, dikarenakan selama ini perangkat tersebut hanyalah perangkat sementara tanpa proses penjaringan.
” Empat orang yang diganti itu bukan perangkat desa melalui proses penjaringan. Namun hanyalah perangkat yang mengisi kekosongan perangkat desa,” jelas kades.
Selain itu, kepala desa Siman menuturkan pada saat penjaringan beberapa hari lalu. Dirinya sempat menawarkan ikut penjaringan. Dikarenakan aturan untuk syarat sebagai perangkat desa harus berusia 42 tahun, akan tetapi keempat ex perangkat desa tersebut rata rata diatas 43 tahun, maka tidak bisa lagi mengikuti penjaringan perangkat desa pada umumnya.
” Saya selaku kades menawarkan empat orang yang diganti itu ikut kembali penjaringan. Namun terkendala dengan aturan ya saya selaku kades tidak bisa berbuat banyak, Saya ini butuh perangkat yang definitif dan melalui proses penjaringan,” ujar Kades Meok. (Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *