Kejari Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 61 Kasus

oleh -503 Dilihat
oleh

TUBARSNEWS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti tersebut merupakan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sesuai perintah majelis hakim.

Terdiri dari 61 kasus barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Dalam pemusnahan itu dihadiri oleh Kajari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH beserta Jajaran, Kasat reskrim dan Kasatnarkoba Polres Bengkulu Utara, Kepala Pengadilan Negeri Arga Makmur,
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Syamsul Ma’arif serta para tamu undangan. Bertempat di halaman Kejari Bengkulu Utara, Kamis (26/10/2023).

Usai melakukan pemusnahan barang bukti Kajari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH menjelaskan bahwa pemusnahan ini yang digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana tujuannya untuk menekankan kejahatan.

” InsyaAllah kedepan kita sama sama, ini bukan hanya tugas jaksa saja. Akan tetapi tugas kita bersama untuk membantu menekan kan kejahatan yang ada di kabupaten Bengkulu Utara yang kita cintai ini, ” ujar Kajari.

Dari total 61 kasus itu terdiri dari 11 kasus perkara Narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berkaitan dengan Narkotika dan obat obatan yang dirampas untuk dimusnahkan tahun 2023 tahap 2. Berupa Sabu- Sabu seberat 0,75 gram, Ganja seberat 18,9 gram dan ada juga tindak pidana Asusila serta tindak pidana pencurian. ( jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *