DPUPR BU Terksen Tertutup Akan Hak Publik

oleh -551 Dilihat
oleh

TUBARSNEWS.COM-Penerapan prinsip-prinsip Good governance didalam pemerintah Bupati Ir Mian yang digembor gemborkan sebagai prinsip sistem kepemimpinan yang baik dan terbuka saat ini sepertinya hanya isapan jempol.

Karena, masih didapatkan ada di DPUPR Kabupaten Bengkulu Utara terkesan tertutup akan hak publik untuk mendapatkan seluruh informasi menyangkut kinerja mereka.

Seperti halnya, pelayanan publik serta kinerja di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara. Dibawah kepemimpinan Akrab sapaan Buyung saat ini, banyak dari berbagai kalangan menilai kalau layanan publik di dinas tersebut sangat buruk.

Disebabkan, permintaan informasi ataupun konfirmasi yang disampaikan ke Dinas PUPR tersebut seringkali tidak mendapatkan respon. Bahkan terkesan sengaja mengabaikannya.

Sikap tertutup atau tidak transparan dalam memberikan informasi ataupun tanggapan atas konfirmasi itu diduga sangat bertentangan dengan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik serta UU No 40 tahun 1999 tentang PERS.

Menanggapi kondisi itu, banyak kalangan pengiat kuli tinta berpikiran negatif kinerja dinas tersebut.

“Sulitnya informasi publik di DPUPR ini, tentu akan berdampak terhadap kepercayaan publik terkait kinerjanya,” Kata salah seorang engan disebut ia profesi wartawan saat hendak konfirmasi.

Karena menurutnya Bupati Mian tidak mampu menempatkan pejabat yang tepat untuk memegang jabatan satu OPD sebagai pelaksana program kerjanya.

Yang akhirnya akan berdampak terhadap elektabilitas atau kepercayaan masyarakat terhadap Bupati untuk dalam masa kepemimpinannya.

“Untuk itu, agar bisa grafik kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tetap diatas rata-rata, Bupati Mian harus lakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya,” Sahutnya. (Jon)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *