Paripurna DPRD Bengkulu Utara Tentang Raperda Penanggulangan Bencana Daerah

oleh -228 Dilihat
oleh

TUBARSNEWS.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Senin (13/11/2023) Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Laintai II.

Rapat Paripurna dipimipin Langsung oleh Waka I Juhaili, SIP dan Waka II Herliyanto Hazadin dan pihak Legislatif yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, Dandim 0423 Bengkulu Utara, Polres Bengkulu Utara, Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kejaksaan Bengkulu Utara dan Sekretaris Daerah (Setdakab), OPD, Organisasi Wanita Serta Para Tamu Undangan.

Juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan Amintas Hutapea menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi tentang rancangan pemerintah daerah terhadap Penanggulangan Bencana Alam ini harus ditingkatkan. Selain itu terkait Raperda tentang Pemberhentian Para Perangkat Desa haruslah sesuai prosedur yang ada, sehingga tidak menimbulkan gejolak nantinya mengacaukan sistem pemerintahan.

” Atas Dua Raperda tersebut kami selaku fraksi PDIP mengapresiasi dengan baik, ” Kata Amintas Hutapea.

Tambah Amintas, meskipun pemecatan perangkat desa itu memang mutlak oleh kepala desa akan tetapi tetaplah mengacu pada peraturan menteri dalam negeri tahun 2017. Supaya nantinya bisa teruji dan terukur , jangan sampai pemecatan itu atas dasar tidak suka terhadap orang tertentu yang nantinya akan timbul konflik kepentingan, maka hal itu haruslah sesuai prosedur.

” Pemberhentian Perangkat Desa haruslah sesuai Permendagri tahun 2017. Dan pemberhentian itu haruslah terukur dan teruji, jangan sampai pemberhentian itu atas dasar tidak suka terhadap orang-orang tertentu,” Tandas Juru Bicara PDI Perjuangan. (Jonbew/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *