Woow..! Diduga Sudah 13 Tahun PT RAA Tidak Kantongi Izin HGU

oleh -1166 Dilihat
oleh

BENGKULU TENGAH.TUBARSNEWS.COM – Sunguh mengejutkan publik, dimana perkebunan milik PT Riau Agri Agung (RAA) yang beralamat di Bengkulu Tengah dan juga berbatasan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara diduga sampai saat ini hinga 13 tahun tidak mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU).

Diketahui bahwa PT RAA tidak memiliki izin HGU, lantaran salah satu lembaga swadaya masyarakat Nur Hasan HR menyampaikan kepada media ini, Jum’at (18/12/2020). Dimana dirinya telah melayangkan surat terhadap DPRD Kabupaten Benteng untuk melakukan Hearing bersama pihak PT RAA, namun sampai sekarang belum ada respon.

Lanjut diceritakan Hasan HR, semenjak perkebunan kelapa sawit milik PT RAA mulai dari tahun 2008 hingga sekarang belum ada pihak PT RAA melakukan Pengurusan izin HGU hanya saja sampai saat ini hanya mengantongi izin lokasi dan izin prinsip ke pihak Pemkab Benteng maupun Pemkab Bengkulu Utara.Batas wilayah Bengkulu Utara dan Bengkulu tengah adalah patok batas panu 040 dan pabu 041 di atas pabu tersebut ada perkebunan sawit milik PT RAA, hal ini tidak di ketahui oleh pihak eksekutip dan legeslatip Bengkulu Utara. Jadi hal ini wajib di ketahui oleh pemerinta Bengkulu Utara.

” Kalau secara aturan setiap perkebunan harus memiliki izin berupa HGU karna sesuai dengan aturan UU no 39 Tahun 2014 jika belum mengantongi izin tersebut pihak perusahaan perkebunan tidak boleh beraktivitas hal itu sesuai dengan aturan UU. Tapi kalau sebatas Izin lokasi ataupun prinsip bukan merupakan hak atas tanah dalam artian perkebunan tersebut tergolong ilegal, ” Kata Hasan.

Tambahnya, jika belum mengantongi izin berupa HGU, bagaimana penghitungan sektor pajak pemasukan Daerah dan devisa negara dan seperti apa status hukum kegiatan perkebunan PT RAA, karna dasar hukumnya adalah izin berupa HGU.

” Kalau seperti ini bagaimana mau penghitungan pajak Daerah, sedangkan Izin HGU nya aja tidak ada,” jelas Hasan.

Sementara, selaku pihak PT RAA Budi yang mengemban sebagai Manager saat dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya mengatakan, memang PT RAA belum mengantongi izin berupa HGU.Akan tetapi pihaknya sudah mengantongi izin lokasi yang telah diterbitkan pemerintah yaitu Bupati.

” Kalau izin berupa HGU memang belum, tapi kita sudah kantongi izin lokasi dari pemkab,” Tandasnya Budi. ( Jonbew )

No More Posts Available.

No more pages to load.