Usai Sudah Dipanggil Polisi Kades Teteskan Air Mata, Begini Ceritanya 

oleh -392 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM -Terkait adanya laporan Aliansi LSM Bengkulu Utara Rozi HR beberapa bulan lalu Ke Mapolres Bengkulu Utara nampaknya mulai masuk babak baru.

Dimana Ketika Media ini konfirmasikan, Senin (21/11/2022) terhadap Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK melalui Kasatreskrim AKP Teguh Ari Aji, Sik mengatakan bahwa untuk Desa Lubuk Balam yang dilaporkan oleh Ketua Aliansi sejauh ini sudah dilakukan pemangilan dan sebentar lagi akan dipanggil juga bendahara.

” Untuk Kades sudah dilakukan pemangilan dan sebentar lagi akan dilakukan pemangilan terhadap bendaharanya, ” Singkat Kasatreskrim.

Selain itu, Ketika awak media ini juga mempertanyakan terhadap Eks Kepala Desa Lubuk Balam Sarkawi bahwa dirinya mengakui bahwa dirinya sudah dipanggil keruangan Tipikor Polres Bengkulu Utara.

” Kalau bisa saya minta tolong dang, gi  mana yang aku ko karno aku sudah dipanggil, ” ucap Sarkawi sembari meneteskan air mata dirumah awak media ini.

Sementara, dugaan korupsi DD lubuk balam semangkin meyakinkan publik, pasalnya dugaan korupsi yang di laporkan oleh lembaga swadaya masyarakat Aliansi LSM kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu ada juga yang timbul bermunculan kepada pihak pelapor mulai dari dugaan piktif, penggelapan dan Mark,up dan bahkan pelapor berkali-kali di datangi oleh terlapor untuk meminta pencabutan laporan dengan menawarkan angka uang pencabutan laporan di APH polres Bengkulu Utara.

Belum lagi terkait Audit visual yang harus dilakukan audit investigasi oleh pihak yang berwenang yang diduga akan menimbulkan babak baru dalam lanjutan Audit visual terkait kegiatan pembangunan jembatan gantung desa lubuk balam kecamatan air besi yang di duga kuat telah merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi ataupun orang lain dalam pelaksanaannya tidak melibatkan masyarakat dan Tim pelaksana kegiatan (TPK) jelas pelapor.

Di sisi lain pihak ke tiga akui terima uang 60 juta upah kerja pembukaan badan jalan dari pagu dana ratusan juta tersebut dan enggan tanda tangan SPJ yang nilainya lebih dari yang di terima jelas pihak ketiga kepada pelapor Rozi HR.

” Pihak Ketiga selaku upah kerja sudah mengakui terhadap saya bahwa dirinya tidak mau tanda tangan spj,” Pungkas Pelapor Rozi HR selaku ketua Aliansi. ( Jonbew )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *