Tindak Lanjut Terkait Permasalahan Desa Tanjung Kemenyan, Komisi I Gelar Hearing

oleh -959 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Bengkulu Utara kembali menggelar hearing menindaklanjuti surat dari Desa Tanjung Kemenyan khusnya dusun dua dan tiga.

Hearing , menindaklanjuti surat Nomor : 102/TK/TK/2022 perihal usulan untuk permohonan pemindahan penduduk dusun II dan dusun III santan Raya KM 40 desa Tanjung Kemenyan ke desa Gembung Raya kecamatan Napal Putih kabupaten Bengkulu utara.

Dengan hal itu, Wakil ketua Edi Putra, S.Ip Bersama Hasdiansyah Ketua Komisi I, Aliantor Harahap dan Anggota lainya menerangkan, terkait usulan tersebut akan kita kaji dulu sesuai dengan aturan serta mekanisme yang ada. Keputusan akhirnya, apakah dapat diterima usulan warga tersebut atau tidak, tentu keputusannya nanti ada pada pemerintah daerah.

”Ya usulan dusun II dan III akan kita tidak lanjut ke pemerintah daerah pembahasan,”Namun dapat di terima atau tidak oleh pemerintah Jelas Edi Putra.

Selain itu kata Edi Putra berdasarkan keterangan warga dusun II – III desa Tanjung Kemenyan terletak di lahan hutan produksi terbatas (HPT), tentu menjadi kendala pihak pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan, baik menggunakan anggaran APBD maupun APBN.kata Edi Putra.

Sementara itu kepala Desa Tanjung Kemayan kecamatan Napal Putih, periode 2022-2028, Rugiono, mengatakan, usulan perpindahan penduduk ini hanya dilakukan segelintir orang di dusun II dan III bukan kehendak masyarakat aemuanya.

”Ya perpindahan itu merupakan inisiatif kepala desa yang lama, bukan merupakan usulan atau kemauan seluruh warga masyarakat dari dusun II dan dusun III, jelas Rugiono. (jonbew/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *