Tilang ETLE diberlakukan, Sat Lantas Polres BU Melaksanakan Himbauan Kepada Masyarakat

oleh -1025 Dilihat
oleh

TANGGAMUS.TUBARSNEWS.COM – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Utara melaksanakan Peneguran dan himbauan serta simpatik kepada masyarakat dikarenakan tilang secara manual tidak diberlakukan lagi. Dan sambil menunggu penerapan system Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik di seluruh wilayah provinsi Bengkulu rencananya serentak akan dilaksanakan tanggal 10 November 2022.

Hal tersebut sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah praktek yang mengarah pada dugaan pungutan liar (Pungli), dan menindaklanjuti instruksi Kapolri.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,SIK melalui Kasat Lantas IPTU Eka Hendra A, STK.SIK mengungkapkan, sebagai langkah dalam menindaklanjuti intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini untuk wilayah kabupaten Bengkulu Utara Langkah-langkah yang dilakukan dalam masa peralihan ke penilangan secra elektronik kita melaksnakan himbauan, termasuk kalau ada ditemukan pelanggaran kita melaksanakan peneguran secara persuasif sekaligus sosialisi pelaksanaan penilangan secara elektronik ( ETLE).

Sambungnya, didalam melaksanakan patroli lalulintas tidak ada personel Satlantas yang melakukan penilangan, dikarenakan penilangan konvensional saat ini tidak diizinkan sambil menunggu penerepan etle mobile atau tilang elektronik, jelas Kasat.

Meskipun begitu, para pelanggar lalulintas di Kabupaten Bengkulu Utara tetap akan menerima sanksi jika ditemukan melakukan pelanggaran saat berkendara. Yaitu dengan cara memberikan teguran baik tertulis maupun dengan teguran lisan,” jelas kasat Eka.

Kasat menegaskan bahwa personilnya akan tetap berkomitmen untuk tidak memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran saat melintasi Jalinbar Kabupaten Bengkulu Utara. Meskipun di Kabupaten Bengkulu Utara saat ini belum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar lalulintas, namun tetap mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalulintas saat berkendara. Dengan ini dihimbau kepada warga masyarakat apabila mengendarai R2 dan R4 di jalan raya agar dapat mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

” Satlantas Polres Bengkulu Utara tetap berkomitmen akan melaksanakan peneguran terhadap pelanggaran lalulintas sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi dengan seringnya petugas memberikan teguran kepada pelanggar lalulintas, diharapkan masyarakat dapat sadar akan pentingnya disiplin dalam berlalulintas,” Pungkas Kasat Lantas IPTu Eka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *