TGR DPUPR BU Tidak Tinggal Diam,Semua Sudah Lunas

oleh -1672 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Bengkulu Utara – Temuan BPK RI terkait kelebihan bayar pada dua paket proyek di Dinas PUPR Bengkulu Utara tahun 2019 sudah tidak ada lagi permasalahan alias clear. Pasalnya TGR kedua paket pekerjaaan tersebut sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah.

Kedua paket pekerjaan tersebut yakni peningkatan jalan Air Sabai – Air Pandan
dengan nilai TGR sebesar Rp 112 juta serta peningkatan jalan karang pulau – SP 4 dengan nilai TGR Rp 403 juta.

Kadis PUPR Bengkulu Utara, Heru Susanto, ST melalui Sekdis PUPR BU, Eko Purnomo kepada awak media Jum’at (29/01/2021) di ruang kerjanya menjelaskan, untuk kelebihan bayar pada peningkatan jalan Air Sabai – Air Pandan sebesar Rp 112 juta sudah disetorkan seluruhnya. Rinciannya sebesar Rp 10 juta disetorkan pada bulan Juni 2020, lalu pada tanggal 4 Desember 2020 telah disetorkan kembali sebesar 102 juta sehingga TGR pada pekerjaan tersebut sudah clear alias telah disetorkan seluruhnya.

Selanjutnya pada kegiatan peningkatan jalan Karang Pulau – SP 4, dari total TGR sebesar Rp 403 juta, telah disetorkan sebesar Rp 20 juta pada tahap pertama 15 Juni 2020, selanjutnya disetorkan kembali pada 12 Januari 2021 sebesar Rp 200 juta, dan sisanya sebesar Rp 183 juta disetorkan pada 22 Januari 2021, sehingga semuanya clear dan selesai.

“Alhamdulillah TGR ke dua paket tersebut semuanya sudah tidak ada permasalahan lagi alias sudah selesai,” terang Eko.

Ia menambahkan Dinas PUPR BU senantiasa tunduk dan taat pada ketentuan yang berlaku. Sejak awal adanya temuan BPK, pihaknya segera menindaklanjuti dengan menyurati pihak kontraktor untuk segera menyelesaikan temuan. Contohnya pada temuan proyek peningkatan jalan jalan Karang Pulau – SP 4, pada tanggal 25 Juni 2020, pihaknya sudah menyurati PT Sumber Alam Makmur (SAM) guna menindaklanjuti temuan BPK.

“Jadi terkait temuan BPK, kita tidak pernah tinggal diam. Artinya upaya terus kita lakukan agar bisa secepatnya diselesaikan,” pungkas Eko. ( Jonbew)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *