Terkait keluhan Warga,Kades Dusun Raja datangi Dinsos BU

oleh -1014 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM –Adanya warga Dusun raja Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara,Selasa Kemarin mendatangi Dinas Sosial.Guna  menyampaikan adanya keluhan lantaran tidak menerima Bantuan Panggan Non Tunai (BPNT),termasuk membeberkan adanya perangkat Desa yang dapat Bantuan sedangkan kriteria seperti dirinya selaku masyarakat miskin yang jauh dari kata layak  tidak merasakan program tersebut.

Menanggapi keluhan warganya tersebut Selaku Kepala Desa Dusun Raja Suroyo bersama Ketua BPD mendatangi Dinas Sosial,Rabu (15/4/2020) guna mengklarifikasi terhadap keluhan warganya bahwa tidak dapat Bantuan ataupun keluhan lain.

“ Saya bersama Ketua BPD,menyampaikan bahwa warga tersebut sebelumnya tidak ada kordinasi terlebih dahulu terhadap aparatur Desa,terkait keluhan yang di maksud dan yang di jelaskannya belum tentu semuanya benar,” jelas Kades.

Selain itu,Kepala Desa juga menjelaskan bahwa  warga yang mendatangi Dinas Sosial itu bukan berarti tidak pernah dapat Bantuan.Melainkan sampai saat ini sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program dari pemerintah Pusat yang berbentuk Program Keluarga Harapan (PKH),semenjak dua tahun yang lalu.

“Ini yang kami mau klarifikasi,bukan semata mata warga tersebut tidak pernah menerima bantuan.Namun sampai saat ini warga tersebut sudah pernah menerima PKH,akan tetapi tidak  menerima BPNT,sebab,hal itu berdasarkan data lama sebelum dirinya menjabat selaku Kepala Desa, ” ungkap Kades.

Ada hal yang menarik bahwa  adanya perangkat Desa yang menerima BPNT.Kepala Desa  menambahkan,memang benar adanya perangkat tersebut dapat bantuan,tapi, itu berdasarkan data tahun 2015 sebelum menjabat selaku Perangkat Desa dan dirinyapun belum juga menjabat selaku Kades.Ketika ada Pemilihan kepala Desa dirinya mengikuti dan akhirnya dirinya menjabat selaku Kades Dusun Raja serta Dua orang  yang menerima Bantuan tersebut juga terpilih selaku perangkat ditahun 2019 lalu.Dengan begitu tentu menjadi perhatian para warga yang ada,namun data tersebut bisa dirobah per enam bulan sekali dari Dinas Sosial.

” Benar adanya perangkat saya dua orang dapat Bantuan tersebut.Karna itu berdasarkan data lama dan bisa dirobah Enam Bulan Sekali berdasarkan usulan dari data Dinsos,” kata Suroyo.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Suwanto,SH.M.AP Melalui  Kabid Penanganan Fakir Miskin Lujeng Siswono,SE menjelaskan bahwa memang didalam aturan tidak ada larangan terhadap perangkat Desa dapat bantuan.Tapi tak sepantasnya,sebab, perangkat Desa sudah memiliki Penghasilan tetap.Mengigat,bahwa ada masyarakat yang memang tidak memiliki penghasilan tetap serta ekonominya tergolong minim atau berpenghasilan rendah.

“Kalau dalam aturan memang  belum ada larangan terhadap perangkat desa tidak boleh terima bantuan.Tapi tak lazim lah,karna perangkat Desa itukan sudah memiliki Penghasilan Tetap,” tutup Kabid.(Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *