Terindikasi Korupsi Hingga 388 Juta, Kades Desa Kali Resmi Ditahan Jaksa

oleh -603 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bengkulu Utara  menahan Kepala Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Sadi Karmanto (46). Lantaran terindikasi fiktif dari program fisik dan non fisik Dana Desa (DD) tahun 2020. Kerugian Negara ( KN) itu didapati sebesar RP 388 juta, Kamis (29/7/2021).

Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Nopri diansyah SH menjelaskan, untuk DD Desa Kali didapati dugaan kerugian negara sebesar Rp 388 Juta. Hal ini berasal dari program fisik dan non fisik DD 2020 lalu. Akibat Perbuatannya Kades Kali dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tetang perubahan atas tindak pidana pemberantasan korupsi.

“Kita sudah memeriksa saksi dan kuat dugaan beberapa program memang tidak dilaksanakan, termasuk kegiatan penyuluhan yang memang tidak dilaksanakan. Sehingga kita tetapkan kepala desa sebagai tersangka,” katanya.

Sementara jaksa masih menetapkan satu tersangka dalam perkara ini, namun tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah jika memang dalam penyidikan saat ini maupun fakta persidangan nanti ditemukan bukti baru. Jaksa akan kembali melakukan pendalam.

“ Saat ini kita hanya tetapkan satu tersangka. Itu berdasarkan saksi-saksi, termasuk perangkat desa yang menerangkan jika memang seluruh DD yang dicairkan di 2020 langsung diserahkan pada kepala desa,” pungkas Nopri diansyah.( Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *