TUBARSNEWS.COM – Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan per 1 Januari 2026 tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah, pemerintah ternyata tetap memperjuangkan nasib tenaga honorer yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Padahal sesuai ketentuannya yang diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Meskipun demikian, dalam rapat penataan pengadaan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, Selasa 13 Januari 2026 Pemkab Kepahiang masih tetap mempertahankan sejumlah kategori tenaga honorer yang selama ini sudah diberdayakan.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengungkapkan, Pemkab Kepahiang masih membutuhkan tenaga non ASN yang tidak mungkin diisi oleh tenaga ASN ataupun PPPK.
Seperti sopir, cleaning service dan jaga malam ini tidak bisa diisi oleh ASN atau PPPK. Dijelaskan Hartono, mekanisme rekrutmennya masih perorangan. Karena untuk melakukan teknis outsourcing, sampai saat ini keuangan daerah dinilai masih belum mencukupi. Sehingg, secara teknis rekrutmen tenaga non ASN tersebut bersifat jasa lainnya. (Cun hamza)

