Sumur Bor Desa Suka Langgu Terkesan Mubazir, Diharapkan Inspektorat Lakukan Audit

oleh -1202 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Sumur Bor Desa Suka Langgu Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Sumber Dana dari Dana Desa tahun anggaran 2020 yang menelan dana puluhan juta rupiah.

Menurut warga warga yang engan ditulis nama saat ingin mengambil blt dd mengatakan, Senin (25/4/2022) sudah lama sumur bor ini dibangun dan memang tak digunakan karena kurang air dan tak bisa naik airnya.Selanjutnya tak berfungsi hingga sekarang.

” Liat pipa tu aja tidak tersalurkan, sama sama kita liat tu,” jelasnya.

Ketika ditanya awak media ini kenapa air sumur bor tersebut tidak mengalir. Kepala Desa Suka Langgu Wahidin mengatakan sumur bor berkendala di airnya, sebelumnya ada airnya sekarang lantaran abis kemarau. Kalau yang lain ada tapi airnya tidak begitu banyak

” Susah sekarang banyak warga mandi di sungai karena air sumur banyak yang kering,” Elak Kades.

Sangat disayangkan dana desa puluhan juta terkesan dihambur hamburkan,seharusnya realisasi fisik suatu bangunan harus bermanfaat dan demi kesejahteraan masyarakat namun didesa Suka Langgu diduga hanya untuk meraup uang Negara beralasan pembangunan,jika memang perencanaan awal matang serta menggunakan tenaga skil yang propesional hal seperti ini tidak terjadi.

Terpantau saat mau acara di kantor Desa tersebut ada terlihat seorang perangkat Desa mengangkut air mengunakan ember untuk mengisi bak kamar kecil yang terletak di belakang kantor Desa.

Dengan begitu diharapkan pihak terkait untuk meninjau ulang pembangunan sumur bor Desa Suka Langgu yang diduga mubazir. Mudah mudahan dinas Inspektorat mengkaji ulang atau meninjau ulang serta menyelidiki ( Audit) kenapa sumur bor ini bisa dibangun yang akhirnya tak dapat dipungsikan karena dana pembangunan bersumber dari rakyat kembali kerakyat,bukan dari rakyat kembali kebangsat,kenapa demikian ini terbukti lebih banyak mudharat dari pada manfaat,jika memang ada unsur kesengajaan harus ditindak bukan hanya pengembalian kerugian negara,berdasarkan Undang Undang No 31 tahun 1999,Undang Undang No 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan KKN serta Instruksi Presiden No 5 tahun 2004 tentang percepatan  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu bukan hanya sumur bor saja yang perlu dilirik kembali akan tetapi sebelumnya sempat viral terkait pembangunan berupa beronjong di Desa tersebut melakukan pengambilan material batu di lokasi. (Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *