Sudarman : BPD boleh rangkap jabatan karna gajinya tunjangan bukan siltap  

oleh -644 Dilihat
oleh
BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM -Pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara melalui kabag pemerintahan desa Sudarman  yang di temui di ruang kerjanya pada Senin 20 Januari 2020.Menyatakan bahwa tidak ada regulasi  BPD yang rangkap jabatan melanggar aturan , karena yang di terima adalah tunjangan bukan siltap.
Dirinya mengilustrasikan seorang yang bekerja sebagai colektor di perusahaan leasing pada siang hari tetapi pada malamnya bekerja di warung kopi . Apakah orang tersebut mau menerima satu gaji saja tanya Sudarman kepada Awak media.Menurutnya yang di bayar itu adalah gaji atas pekerjaan.Saat di tanya tentang regulasi yang mengatur tentang penggunaan dana yang bersumber dari uang negara .
” Kami hanya berpegang pada aturan yang menyebutkan bahwa BPD tidak mempunyai siltap akan tetapi tunjangan sehingga tidak melanggar regulasi yang ada,” jelas Sudarman.
Pada hari yang sama puluhan BPD yang berasal dari berbagai kecamatan dalam kabupaten Bengkulu Utara menemui pihak pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi dan meminta pihak pemerintah daerah bisa mengakomodir tentang jauhnya perbedaan honor / siltap perangkat desa yang sk dari kepala desa sedangkan para BPD mempunyai sk dari Bupati.Selaku Kabag Pemerintahan sangat gamplang menjawab.
“Dari segi kerja para BPD itukan sangatlah beda dengan perangkat Desa.Dan regulasi juga keduanya berbeda,contoh,BPD tidak jadi masalah mau double job.Tapi kalau perangkat Desa ya tidak dibenarkan,” tutup Sudarman.( Man)

No More Posts Available.

No more pages to load.