Sss…!! HUT kecematan Hulu Palik setiap Desa dipunggut 500 ribu serta bawa tumpeng

oleh -864 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM -Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kecematan Hulu Palik yang ke 9 menjadi kesempatan pihak kecematan sebagai  permintaan dana partisipasi dengan dalih sumbangan.Namun sumbangan tersebut di patok setiap Desa diharuskan membayar,punggutan itu tidak hanya di desa saja, melainkan pihak kecematan membuat berbentuk proposal ditujukan ke perusahaan terdekat guna melancarkan acara demi acara yang mereka buat.

Seperti pada peringatan HUT kecematan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara.Pihak kecematan melalui panita melakukan punggutan sebesar 500 ribu setiap Desa terdiri dari  15 Desa yang ada.

Selaku panitia kecematan Hulu Palik Ramadhan tidak membantah hal tersebut ketika ditanya awak media,dirinya menjelaskan bahwa memang setiap desa yang ada dikecematan Hulu Palik pihaknya melakukan punggutan sebesar 500 ribu.

” Ya,memang kami punggut uang sebesar 500 ribu per Desanya.Akan tetapi itukan berbentuk sumbangan suka rela,” Jelasnya.

Tambah para panitia,nominal tersebut menurutnya sudah ditentukan oleh pihak kecamatan,  sehingga pihak Desa suka atau tidak harus tetap membayar.Karna itu saja terkesan tidak lah cukup untuk membuat acara sebesar ini,sebab mulai dari sewa tenda,organ tunggal masih ngutang.

” Jika dipunggut lebih dari lima ratus ribu,saya rasa pihak Desa tidak begitu keberatan kok,” ungkapnya.

Selain punggutan dari kecamatan,seluruh Desa juga dibebankan membawa tumpeng guna  untuk doa bersama.

Usai acara para awak media mengkonfirmasikan punggutan tersebut terhadap Bupati Ir.Mian dirinya mengatakan, jika acara seperti ini dirinya merasa sumbang tenaga dan pikiran itu hal yang wajar,sebab guna melancarkan serta memeriahkan acara hut Kecematan.

” Inikan Hut Kecematan,ya,saya rasa hal wajar wajar saja.Tapi sumbang tenaga dan pikiran,namun untuk punggutan seperti itu saya tidak ada menyuruh dan tidak ada juga intruksi dari kalangan jajaran pemerintahan,” Singkat Bupati.

Sementara,didalam aturan hal semacam itu tidaklah dibenarkan mengigat itu sudah terkesan ranahnya pungli.Apakah pungli itu hanya berlaku untuk kalangan sekolah saja,sebab pihak sekolah jika melakukan pungutan 50 ribu untuk membangunan sarana pendidkan saja itu disebut pungli.Sedangkan punggutan 500 ribu hut kecematan tidak tergolong pungli…?.(Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *