Sonti Bakara Tidak Setuju Pemecatan Perangkat Desa Karena Perda Sudah Ada

oleh -497 Dilihat
oleh

TUBARSNEWS.COM– Aksi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan tuntutan, Adanya pemecatan Perangkat Desa terkesan nonprosedural yang dilakukan Kades, selain itu gaji mereka harus dibayarkan tiap bulan, Perangkat dan BPD. Atas aksi tersebut disambut hangat  oleh ketua DPRD Sonti Bakara,SH.

Usai melakukan pertemuan sejumlah perwakilan PPDI, Sonti Bakara menjelaskan bahwa sebagai Ketua DPRD dirinya sangat tidak setuju atas pemecatan yang non prosedur yang di lakukan oknum kades di Bengkulu Utara.

Dengan demikian, pihaknya segera melakukan tindakan dengan memanggil Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara dan serta Kades.

” Kok seperti ini. Untuk itu waktu dekat kita pertanyakan terkait pemecatan perangkat yang dilakukan oknum kades, perda no 13 tahun 2017 tentang desa harusnya dapat dijalankan dengan baik. Kok justru dilanggar,” tegas Sonti.

Pemecatan perangkat Desa tambah Sonti, seharusnya akan di pertimbangkan lebih dahulu dan pelajari dulu Perda yang telah disahkan, pemecatan perangkat desa jelas diantara mereka ada yang telah melanggar dengan ketentuan sebagai berikut,mati,mengundurkan  diri, tersandung Hukum,usia sudah 60 tahun,tidak lagi memenuhi syarat perangkat Desa dan adakah pemecatan katagori seperti poin diatas.

Selain itu lanjut Sonti, tuntutan yang lain kita juga mendukung  dan setuju untuk kenaikan gaji kades, perangkat dan BPD,dan mengembalikan tunjangan Kades dan perangkat desa, pungkas Ketua DPRD. (Jonbew/Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *