Sidang Perdana Pemkab BU Digugat Ke KIP

oleh -1457 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM -Bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bengkulu mengelar sidang sengketa informasi Publik dengan pemohon Beni Irawan (36) tahun selaku pimpinan Media online yang berasal dari kota Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara.Selasa (27/08/2019).

 

Dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum, Pemkab BU dihadiri oleh Dodi Hadinata, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara selaku PPID utama Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Sidang awal tersebut merupakan pemeriksaan legal standing dan jangka waktu pemohon informasi. Setelah dianggap memenuhi unsur, pihak Komisi Informasi kemudian melanjutkan kepada kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.Mediasi tersebut dipimpin oleh Tri Susanti. Mediasi yang berlangsung tertutup dan belum menemukan kata sepakat dan akan ditunda tanggal (16/09/2019)

 

Pantauan awak media sidang sengketa informasi publik kabupaten Bengkulu Utara tersebut dibagi menjadi dua yakni Sidang sengketa informasi publik yang pertama dipimpin oleh Mona Anggraini didampingi dua komisioner Komisi Informasi pada pukul 10.15 WIB dengan permohonan informasi 8 OPD di Pemkab Bengkulu Utara. Dan Sidang sengketa yang kedua dipimpin oleh Albert Satya Jaya didampingi oleh dua komisioner komisi informasi pada pukul 11.05 dengan permohonan informasi yang diminta 1 OPD yakni BPKAD Bengkulu Utara.

 

Beni Irawan selaku pemohon dikonfirmasi awak media mengungkapkan bila permohonan informasi yang dimintanya ada 9 OPD di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang diajukan dengan 2 surat permohonan informasi yang diminta yakni surat pertama 8 OPD dan Surat kedua 1 OPD yakni BPKAD Bengkulu Utara. Namun permintaan yang diberikan oleh 9 OPD tersebut belum sesuai dengan apa yang diminta.

 

“Kita sudah mengikuti alur permohonan informasi secara prosedur, namun informasi yang kita minta belum sesuai dengan surat yang kita layangkan. Dengan dalih hal itu termasuk kedalam kategori informasi yang dikecualikan yang diatur didalam Perbup dan Kepbup Bengkulu Utara. Makanya, kita bawa ke Komisi Informasi Publik,” Pungkas Beni.(Jonbew)

No More Posts Available.

No more pages to load.