Setahun Buron,Pencuri Solar PT Sandabi akhirnya dibekuk 

oleh -892 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Dalam rangka Ops Musang Nala II tahun 2019, Minggu (22/09/2019) sekitar pukul 23.00 Wib Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara telah mengamankan seorang pelaku  dugaan tindak pidana pencurian Dengan inisial AS.

Di mana kejadian tersebut berdasarkan laporan kejadian sekira hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 lalu.Dengan Kejadian itu,pelaku AS Buron/menghilang sehingga di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

Adapun lokasi kejadian di PT. Sandabi Indah Lestari Afdeling XVIII Kebun 2 Ketahun Desa Lembah Duri Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara,SIK melalui Satreskrim AKP Jerri Naygolan,SIK menyampaikan bahwa pelaku menjadi DPO sudah hampir satu tahun.Adapun kronologis kejadian Pada hari Minggu Tanggal 21 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 wib saudara BS tanggal 21 November 2018 bersama dengan AS telah melakukan pencurian berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Lokasi PT. Sandabi Indah Lestari Afdeling XVIII Kebun 2 Ketahun Desa Lembah Duri Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.

Dengan cara Pelaku menyedot BBM Solar dari alat berat kemudian ditampung didalam 5 jerigen isi 35 Liter dan kemudian para pelaku melangsir jerigen tersebut kepinggir jalan.

Saat asik melangsir lanjut kasatreskrim, jerigen yang berisi BBM solar tersebut oleh pihak PT akhirnya tersangka BS diamankan oleh satuan Pengaman (satpam) PT. Sandabi Indah Lestari.Sedangkan tersangka AS melarikan diri atau di sebut Buron dan sekarang telah diamankan di Bengkulu Pada hari Senin Tanggal 23 September 2019 sekira pukul. 01.00 wib.Adapun kerugian yang dialami oleh pihak perusahaan berkisar Rp. 2.501.450.

“Tersangka AS Sudah Hampir Satu Tahun Buron dan ditetapkan DPO,berkat kerja keras Unit opsnal polres maka pelaku akhirnya diamankan,” Tutup Kasatreskrim Jerri.(Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *