Sesuai Arahan Inspektorat Terkait DD Lubuk Balam, LSM Teropong Bengkulu Akan Laporkan Ke APH

oleh -1721 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Adanya Laporan LSM Teropong Bengkulu Ke Inspektorat kabupaten Bengkulu beberapa waktu lalu, terkait Dugaan Korupsi Dana Desa ( DD) Desa Lubuk Balam tahun 2020, 2021 dan 2022 hingga seorang perangkat desa terkesan dobel job tak luput dilaporkan.

Dikarenakan laporan tersebut sudah hampir 2 minggu lamanya, akhirnya ada titik terang. Sebab Inspektur Inspektorat kabupaten Bengkulu mengarahkan agar laporan tersebut juga dimasukkan ke Aparat Penegak Hukum supaya cepat diproses dan tidak bekerja dua kali, dengan begitu terkesan sebuah atensi terkait dugaan korupsi DD Lubuk Balam.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi terhadap pelapor yaitu Rozi HR Ketua LSM Teropong Bengkulu sekaligus ia juga Ketua Aliansi Kabupaten Bengkulu Utara dirinya menyatakan dengan tegas hal itu tentu akan kita coba bawa ke APH, karena Sarkawi juga menyampaikan statementnya bahwa dirinya siap mengikuti alur.

” Ia kalau seperti itu tentu terkesan ada tantangan atas apa yang dilontarkannya Eks Kades Lubuk Balam. Oke dalam Waktu dekat ini kita masukan juga laporan ke APH,” Kata Rozi dengan sorot matanya yang tajam seakan akan sudah sangat geram.

Disini sudah jelas tambah Rozi, mulai dari kegiatan berupa bangunan fisik dan lainnya sudah tentu menjurus sarat korupsi, sebab berdasarkan data yang kita dapati semuanya sudah dikaji secara mateng sehingga kita berani melaporkan ke Inspektorat dan kita juga akan melaporkan ke APH.

” Jika saya sudah masukkan laporan tentu sudah dikaji secara mateng, tinggal saja menunggu waktu apa hasilnya nanti terkait laporan itu,” jelas Rozi.

Sementara ditempat terpisah ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Bengkulu Utara Edizen juga menyampaikan statementnya dikantor forum Kades yang beralamat diDesa Datar Ruyung Kecamatan Kota Arga Makmur. Bahwa setiap permasalahan yang belum terselesaikan antara kepala Desa yang lama dengan yang baru baik itu administrasi maupun lainnya agar secepatnya diselesaikan mengigat kades baru ingin melanjutkan pekerjaannya enam tahun kedepan dengan baik.

” Jika ada administrasi antara kades lama dengan kades baru yang belum terselesaikan diharapkan supaya segera mungkin untuk menyelesaikan. Karena Kepala Desa yang baru tidak ada hambatan untuk mengemban amanahnya enam tahun kedepan,” Pungkas Edi. ( Jonbew)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *