Sempat tertunda,Kades Lebong Tandai di Vonis 3 bulan lebih.

oleh -1946 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Setelah sempat tertunda lantaran sidang terlalu banyak hingga malam, keesokan harinya majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, akhirnya membacakan vonis terhadap Supriadi B selaku Kepala Desa Lebong Tandai Kecematan Napal Putih.Rabu (28/8/2019). Kades Lebong Tandai diputus bersalah dalam kasus Pemalsuan Tanda Tanggan, sehingga divonis tiga bulan sepuluh hari penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim.

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama 5 bulan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap kedua belah pihak,sudah terjadi perdamaian. Hanya saja proses hukum tetap berjalan.

 

Kades itu pun pasrah mendengarkan putusan hakim. Seusai sidang pembacaan vonis,dirinya berterima kasih ke semua yang hadir di persidangan sebagai bentuk syukur.Kades pun tinggal menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 bulan.

 

“Terima kasih terhadap semua yang hadir dan yang selalu beri suppot terhadap saya,” Ucapnya.

 

Selaku Perwakilan Warga Lebong Tandai Gunawan Efendi (50) tahun menyampaikan ucapan ribuan terima kasih dan bersyukur atas putusan tersebut.

 

” Kami yang hadir maupun yang tidak bisa hadir dari warga Lebong Tandai mengucapkan ribuan terima kasih atas putusan Hakim 3 bulan 10 hari,” Pungkas Gunawan Efendi yang akrab di sapa Mang Fendi.(Jonbew)

No More Posts Available.

No more pages to load.