Rozi HR Sampaikan Terkait Dugaan Korupsi DD Lubuk Balam Ke Inspektorat Bengkulu Utara

oleh -2081 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong Bengkulu sekaligus ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara sampaikan laporan ke Inspektorat, terkait hasil investigasi dilapangan dan pengaduan dari masyarakat Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (8/9/2022).

Selaku Ketua LSM Teropong Bengkulu Rozi HR sekaligus dirinya juga sebagai ketua aliansi Bengkulu Utara mengatakan kepada awak media, bahwa beliau sudah menyampaikan berkas laporanya ke Inspektorat Bengkulu Utara terkait temuanya di lapangan, pada kegiatan Dana Desa (DD), Desa Lubuk Balam Tahun 2020,2021 hingga 2022.

Dari beberapa Item kegiatan menurutnya ada kejanggalan dan diduga terindikasi KKN. Seperti kegiatan Pembangunan infrastruktur desa, oknum Kepala Desa ex Lubuk Balam diduga meraup keuntungan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta adanya perangkat Desa dobel job sekretaris Desa ia juga pendamping PKH yang wilayah tugasnya di daerah Kecamatan Kerkap.

Kegiatan itu diantaranya menurut Rozi HR Pembangunan Pembukaan Badan Jalan yang mana diduga Mark Up dan manipulasi yang mana laporan hasil pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang sebenarnya.

Melihat fakta bahwa masih ada saja kejadian kepala desa yang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tanpa berkonsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat. Sebab dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.

Sebagai mana pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah desa harus sejalan dengan hukum yang ada apabila terjadi kepala desa mengesampingkan aturan maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pungkas Rozi HR. ( Jonbew )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *