PPDI Provinsi Bengkulu Kirim Surat Ke Kemendagri Tentang Pemecatan Parades Dan Belum Berlaku PP 11 Tahun 2019

oleh -1219 Dilihat
oleh

BENGKULU.TUBARSNEWS.COM – Menyikapi permasalahan yang ada di Bengkulu Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Provinsi Bengkulu mengirim surat ke kementrian dalam negeri. Surat tersebut di tuju langsung ke Cq Dirgen Bina Pemerintahan Desa, surat ini menyusul setelah permintaan pak Dirgen Bina Pemerintahan Desa bersama Sekjen Kementrian Dalam Negeri tanggal 30 Juni yang lalu.

Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah Amd. Kom mengatakan, memang benar mengirim surat ke kementrian dalam negeri.Sesuai dengan hasil bersilaturahmi dan Rapat bersama dengan Sekjen kemendagri, Dirgen Bina Pemerintahan Desa dan Direktur Pemdes di ruang Rapat Utama Lantai 3 Kementrian Dalam negeri Kamis Tanggal 30 Juli 2020 yang lalu.

Dengan ada beberapa permasalahan yang di sampaikan terutama tentang 3 Kabupaten di Proovinsi Bengkulu Belum menerapkan PP 11 Tahun 2019 tentang Siltap Perangkat Desa Setara Gaji PNS Golongan 2 A. Kedua maraknya pemecatan di Provinsi Bengkulu dan ketiga masih banyak di kabupaten Kepahiang belum punya kantor Desa
waktu silaturahmi.

” Saya sudah sampaikan langsung dalam rapat tersebut di hadapan Forum rapat bersama Sekjen Kementrian dalam Negeri, Dirgen Bina Pemerintahan Desa permasalahan di Bengkulu, tentang maraknya pemecatan perangkat desa yang menjadi perhatian orang banyak, bahkan sampai demo kekantor Bupati dan ada juga kepedulian pemerintah daerah kurang menaggapi keluhan pemecatan perangkat Desa tersebut,” jelas Ibnu.

Lanjut Majah, permasalahan pemecatan seperti di Rejang Lebong yang sangat banyak sekali karena Rejang lebong habis mengadakan Pilkades maka pemecatannya tidak sesuai dengan prosedur bahkan pihak PPDI Rejang lebong sudah melakukan mediasi ke pemerintah daerah bersama DPRD. Namun tanggapan pemerintah daerah dan DPRD tidak berpihak kepada perangkat desa bahkan saat ini ada beberapa orang melakukan PTUN dengan pemecatan tersebut, termasuk juga di kepahiang, benteng, Bengkulu Utara, Seluma dan Kaur.

Saat ini kepala desa tidak bisa lagi memberhentikan perangkat desa semaunya saja ada aturanya jelas, ada undang-undang desa, ada Permendagri nya bahkan juga terakhir tanggal 27 Juli 2020 pihak kementrian dalam negeri mengirim surat ke Bupati dan walikota untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa dalam surat tersebut sudah jelas dan terang benderang bahwa kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa semaunya saja tidak sesuai dengan aturan yang ada.

” Ya kami mendesak Bupati yang ada di Provinsi Bengkulu menjalankan amanah surat tersebut dan melakukan pembinaan kepada kepala desa yang memberhentikan perangkat desa non prosudural kami PPDI Provinsi Bengkulu terus melampirkan perkembangan tersebut ke Dirgen Bina Pemerintahan Desa,” kata Ibnu.

Sambungnya, tentang ada 3 Kabupaten di Provinsi Bengkulu belum menjalankan amanah PP 11 Tahun 2019 tentang Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa yaitu Kabupaten Seluma, Kepahiang dan Lebong maka saya juga sudah sampaikan kepihak kementrian dalam negeri bahkan juga PPDI Provinsi Bengkulu di minta mengirim surat secepatnya ke kementrian dalam negeri tentang PP 11 Tersebut, karena pihak kementrian dalam negeri akan membahas khusus bersama mentri dalam negeri nantinya.

” Harapan kami dengan ada surat yang kami sampaikan ini permasalahan di Bengkulu terutama pemecatan, Belum di terapkan PP 11 Tahun 2019 dan Kabupaten kepahiang belum ada kantor desa bisa teratasi dengan baik dan cepat di tanggapi oleh pihak kementrian dalam negeri,” ungkap Ibnu Majah selaku Ketua PPDI Provinsi Bengkulu.

Lebih kata Ketua PPDI, seperti Bengkulu Utara juga berharap ke Bupati dan dinas PMD yang ada bisa menyampaikan langsung ke pada camat dan kepala desa surat yang dikirim oleh mentri dalam negeri tanggal 27 Juli 2010 Perihal Pembinaan dan Pengawasan.

Penyelenggaran Pemerintah Desa surat tersebut yang intinya kepala Desa tidak bisa lagi memberhentikan Perangkat Desa Non Prosudural atau tidak sesuai dengan aturan yang ada, karena pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di atur dalam permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang intinya perangkat desa bisa berhenti setelah umur 60 tahun, mengudur diri dan tersangkut kasus hukum, harapan kami Bupati dalam hal ini melalui camat bisa melakukan pembinaan terhadap kepala Desa dan perangkat Desa.Pungkasnya ( Jonbew )

No More Posts Available.

No more pages to load.