PPDI Provinsi Bengkulu Desak lantaran masih ada 3 Kabupaten belum setara gaji 2a

oleh -1061 Dilihat
oleh

BENGKULU.TUBARSNEWS.COM -Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah Amd Kom mendesak 3 Bupati yang ada di provinsi Bengkulu belum mengaggarkan Siltap Perangkat Desa yang belum sesuai dengan PP 11 Tahun 2019 yaitu siltap perangkat Desa Setara Golongan AS 2 A, karena saat ini pemerintah kabuaten sedang membahas APBD-P Tahun 2020, adapun kabupaten tersebut adalah Kabupaten Seluma, Kepahiang dan Lebong.

Lanjut Ibnu Majah mengatakan, karena ini amanat PP Nomor 11 Tahun 2019 maka pemkab wajib memberlakukannya apa lagi dalam PP tersebut paling lama tahun 2020 ini, kalau masih ada tahun 2020 ini belum melakukan amanat PP tersebut maka kami PPDI Provinsi Bengkulu dalam pembahasan APBD-P ini lah masih ada waktu untuk melaksanakan amanah PP tersebut, ya kami organisasi PPDI yang menaungi anggota kami yang ada di Provinsi Bengkulu sangat mendesak Bupati bisa memberlakukan hal itu ujarnya.

Khusus Kabupaten Bengkulu Utara saat ini dalam pembahasan APBD-P ada tunjangan perangkat Desa kepangkas selama 5 Bulan, setelah kamo koordinasi dengan pihak pemkab dalam hal ini dinas PMD bahwa Tunjangan tertuda tersebut akan masuk dalam APBD-P maka kami dari PPDI sangat berharap dalam pembahasan nanti tidak di batalkan atau di coret, karena ini hak kami perangkat desa, ya kami PPDI Bengkulu bersama dengan PPDI Bengkulu Utara terus mengawal pembahasan anggaran tersebut, karena itu adalah hak kami.

Lebih lanjut ibnu majah mengatakan dalam hal ini bagi kabupaten yang sudah menerima siltap setara 2 A mari kewajiban kita di jalankan, jangan hanya menuntut hak tapi kewajiban kita tidak ada, kami tidak akan bela apa bila perangkat desa melanggar aturan jika di berentikan oleh kepala Desa, karena saya dapat laporan dari kepala desa masih ada perangkat desa tidak mau mengikuti aturan yang ada seperti tupoksinya tidak tau apa, masuk kantor malas-malasan, apa di perintah kepala desa tidak di indahkan, maka dengan ini kami sebagai orgnisasi PPDI tidak akan membela dalam hal pelanggaran tersebut, jika kita di zolimi dan pemberhentian sepihak tanpa ada alasan maka ini akan kami bela dalam organisasi ini, jangan mentang-mentang ada Organisasi PPDI kita sebagai perangkat tidak mau ikut aturan kepala desa dan aturan desa yang ada itu saya sangat tidak setuju.

Intinya mari kita saling berkolobarasi dan saling kerja sama serta menghargai atasan dan bawahan, ingat kita perangkat desa adalah pembantu kepala desa dalam hal pelayanan masyarakat, kita tidak boleh semena-mena terhadap siapapun, kita bekerja sesuai dengan aturan, kita di angkat dan di berhentika sesuai dengan peraturan yang ada, maka dengan ini sekali lagi saya menghimbau kepada kawan2 parades di Provinsi Bengkulu mari kerjakan kewajiban kita sebagai perangkat desa untuk melayani masyarakat bersama kepala desa dan aparatur desa lainnya ujar Pria berdarah Pekal ini. (Jonbew)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *