Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba

oleh -1032 Dilihat
oleh

PESAWARAN.TUBARSNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba yang di Pimpin Langsung Oleh Kasat reserse ” ”  Polres Pesawaran kembali berhasil mengamankan Satu pelaku pengguna dan pengedar Narkoba berinisial ( E ) alias IDI, warga Suka jaya Lempasing pesawaran, Minggu Tgl 07 Maret 2021 Jam 20.03.wib.

Menurut keterangan Kasat Reserse AKP Junaidi, yang di Wawancarai oleh awak media Tubarsbews.com Tesangka ini memang Sudah Target Operasi kami (TO) dengan hasil pengembangan, boleh di katakan tersangka ini agak licin, dengan hasil penangkapan ini, dua hari sebelum penggerebekan teim Satres sudah mendapat kan info bahwa Sore Minggu tersangka akan ada kan transaksi Narkoba kepada Pengguna narkoba ber inisial ( J ) akan tetapi berkat informasi cepat dari “RUDI” yang bekerja sama dengan SATRES NARKOBA Pesawaran, bahwah yang akan melakukan teransaksi melainkan teman dari ( J ) ber inisial   ( MR )  kami Tiem satres narkoba sigap langsung meghampiri ( MR ) setelah mengisi bahan bakar bensin Kendaraan jenis Roda dua ” CBR” warna  hitam di pom keteguhan teluk betung.

” Setelah Tiem satres  narkoba mempertanyakanterhadap (MR) terkait kepemilikan motor dan juga di duga akan transaksi narkoba. “Menurut (MR) warga Pajar bulan Lampung barat  dengan tujuan akan ke kelumbayan hadiri acara teman nya.

Setelah kami habis makan di rumah makan puti Minang saya di suruh oleh ( J ) dan memberikan sejumlah uang Rp 2,500,000 ke saya untuk membeli barang haram jenis sabu tersebut.
Dan tiem satres narkoba pesawaran langsung ambil alih posisi ( MR) dan menyitah henpon dan motor CBR yg akan di gunakan alat transaksi Narkoba.

Sebelum nya  Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, tersangka pelaku terduga adalah IDI (33) warga Desa Suka jaya lempasing Kecamatan Teluk pandan, dan (J ) (-+ 40 ) pemilik kendaraan Roda dua jenis CBR  lagi dalam pengembangan penyelidikan.

“Penangkapan tersebut dilakukakan pada Minggu malam 07   maret 2021, dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” ujar Vero, Rabu (10/3/2021).

Dikatakannya, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat. Bahwa tersangka (E) sering membawa Narkoba, selanjutnya Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan pada saat tersangka (E) menyambangi anggota kami di Rumah makan Gunung Nago desa suka jaya lempasing Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan dilakukan Penyergapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti jenis sabu satu bungkus plastik bening ber isi kristal di duga narkotika seberat 3,03 gram  dari keterangan tersangka ( E ).setelah kami melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka tidak di temukan lagi barang haram tersebut,menurut keterangan tersangka barang haram tersebut itu terakhir.

“Narkoba tersebut Keterangan dari tersangka berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (LP)

Kemudian Kasat Satres Narkoba ( AKP Junaidi) melakukan pengejaran terhadap ( J ) ke arah Way Ratai  ke arah wilayah Tanggamus kelumbayan barat  dan upaya pengejaran itu tidak membuah kan hasil / hilang kontak terhadap terduga pelaku ( J ) ” kata salah satu anggota Satres.”

Kini,  tersangka sudah diamankan di POLRES Pesawaran guna dimintai keterangan, dan pengembangan lebih lanjut.

Diketahui, barang bukti yang berhasil disita, berupa satu lembar tisu, satu buah masker, tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, satu kotak rokok , satu skop dari sedotan plastik, Satu  buah pipa kaca pirek, dua bundel bundel plastik klip kosong, satu bungkus diduga sabu sabu  3.03 gram.

“Atas perbuatan tersangka, akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,”pungkasnya.
(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.