Polres Bengkulu Utara Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

oleh -501 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Sekira Tanggal 7 Agustus pihak Polda Bengkulu Polres Bengkulu Utara dengan cepat mengamankan diduga pelaku atas nama YS dengan Barang Bukti 5 Paket Sabu – Sabu. Dan Tanggal 8 Agustus kembali melakukan penangkapan seorang kurir yang membawa Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto didamping Kabag Ops AKP Jufri dan Darlan serta Kasat Narkoba Iptu Bayu menyampaikan pada saat Pres release bertempat di depan kantor Reskirm,Senin (10/8/2020) berdasarkan informasi dari Masyarakat adanya transaksi Narkotika jenis Sabu, pihak Polres Bengkulu Utara dengan cepat mengamankan diduga pelaku atas nama YS dengan Barang Bukti 5 Paket Sabu – Sabu di daerah Kecamatan Putri Hijau. Dari hasil berita acara pemeriksaan, bahwa Sabu didapati dari Inisial JF yang mana status masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO ) dengan maksud untuk dijual.

Sedangkan seorang kukir yang membawa Narkotika jenis Sabu didapati satu paket berdasarkan dari keterangan tersangka, tujuan membawa Narkotika tersebut akan diletakkan di Daerah Arga Makmur dengan sistim peta,menurut keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang oknum Nara Pidana (Napi) yang saat ini masih dalam keadaan menjalani hukuman di Lapas Arga Makmur. Sebelumnya atas perintah Napi tersebut tersangka di suruh mengambil shabu di wilayah Padang Jaya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu paket sabu satu unit hp dan satu unit kendaraan.Untuk Pasal yang diterapkan antara tersangka YS dan kurir disangkakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 12 (1) dan Pasal 115 ayat (1) dengan acaman hukuman penjara paling sedikit enam bulan dan paling lama 12 Tahun Penjara denda paling sedikit delapan ratus juta dan paling banyak delapan milyar. Pungkas ( Sukiman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *