Polres Bengkulu Utara amankan 3 orang pengedar Narkoba jenis ganja

oleh -473 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Jajaran Kasat Resnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pengedar Narkoba Jenis golongan satu yaitu berupa Ganja.Ketiga orang tersebut berinisal SA (24) tahun warga Kecamatan Batik Nau,MW (21) tahun Kecamatan Batik Nau dan TW (30) tahun Kecamatan Kota Arga Makmur.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bayu Bayu Purwono menjelaskan pada saat press Release,Kamis (23/1/2020).Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyidikan oleh personil satresnarkoba  dan melakukan penangkapan  terhadap ketiga pelaku serta barang bukti yang di dapat sebanyak 10 paket ganja sedang dan siap di edarkan.
Dari hasil kronologis kejadian bahwa sebelumnya saudara TW memesan Narkotika golongan 1 jenis ganja kepada saudara SA dengan harga dua juta dua ratus ribu rupiah.Kemudian saudara SA dengan MW guna menyuruh MW untuk membeli ganja tersebut di kota Bengkulu dengan sistem peta,dan menurut keterangan MW bahwa yang bersangkutan membeli dengan saudara CN yang merupakan Napi Lapas Bengkulu dengan cara transfer uang terlebih dahulu setelah itu mendapatkan barang haram tersebut berupa ganja.
Lanjut Kasat Bayu,dan saudara SA dikasih lagi dengan saudara TW,adapun upah yang diterima oleh SA sebesar dua ratus ribu rupiah.Sedangkan upah yang diterima MW untuk mengambil ke kota Bengkulu sebesar 50 ribu rupiah.Dengan Kejadian tersebut  ketiga tersangka dikenakan UU RI no 35 tahun 2009 pasal 144 dan 111 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara.Pungkas Iptu Bayu ( Man)

No More Posts Available.

No more pages to load.