Polda Bengkulu mengamankan Nenek 74 Tahun menipu 250 juta iming iming lolos CPNS

oleh -1068 Dilihat
oleh

BENGKULU.TUBARSNEWS.COM-Ada– ada saja kelakuan yang dilakukan seorang nenek berinisial S (74) warga Kota Bengkulu, bukannya memikirkan akhirat malahan dirinya berbuat tindak pidana dengan menipu seorang korbannya yang bernama kartika hingga 250 juta rupiah bersama dengan tersangka lainnya juga berinisial S alias Butet dengan iming – iming bisa meloloskan korban untuk menjadi CPNS di salah satu lembaga vertikal.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H saat press conference hari ini ( 02/06/20 ) mengungkapkan bahwa kedua tersangka baik tersangka S yang berusia 74 tahun dan Butet telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu.

” Sejak tadi malam kedua tersangka telah kita lakukan penahanan, proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi – saksi. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kejadian Penipuan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut terjadi berawal Pada Sekira Tahun 2015 tersangka S (74 ) menawarkan Korban untuk menjadi CPNS di salah satu lembaga vertikal dengan biaya kepengurusan sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Setelah uang diberikan Sekira tahun 2017 Korban menanyakan kejelasan status CPNS kepada tersangka kemudia tersangka mengatakan bahwa orang yang mengurus CPNS Adalah tersangka BUTET , Setelah dipertemukan, tersangka BUTET mengatakan bahwa penerimaan CPNS Tahun 2015/2016 belum ada.

Kemudian Sekitar Tahun 2019 karena tidak ada kejelasan Korban meminta kepada Tersangka untuk mengembalikan Uangnya pada bulan April 2020, Namun pada bulan April 2020 Korban yang pada saat itu bersama tersangka Butet, dan saksi bernama Kosim dan Nanang menelpon Tersangka S (74 ) menanyakan Status Uang yang telah diberikan.

” Setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka Butet merupakan perantara yang mempertemukan korban dengan tersangka S. sampai saat ini korban dari kedua tersangka baru 1 yang melapor. ” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka melakukan iming – iming kepada korban untuk meyakinkan korban bahwa kedua tersangka bisa meloloskan korban untuk menjadi CPNS dengan memberikan sejumlah uang kepada tersangka.

Kabid Humas Polda Bengkulu juga mengatakan bahwa dalam melakukan tindak pidana penipuan tersebut, kedua tersangka hanya berdua dan belum ditemukan ada pihak lain yang terlibat,pungkasnya.(Jonbew)

No More Posts Available.

No more pages to load.