Perehapan Gedung SDN 127 Diduga Kejar Keutungan Tanpa Memikirkan Kwalitas

oleh -351 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Adanya Perehapan Gedung Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 127 Kabupaten Bengkulu Utara yang terletak di Desa Tanjung Genting Kecamatan Air Besi. Melalui  Anggaran APBD- DAK Tahun 2021 yang dikerjakan oleh CV Renata  diduga hanya kejar keuntungan tanpa memikirkan kwalitas.

Pasalnya, pembangunan rehab gedung
dengan pagu anggaran senilai Rp. 388.500,00 Sangat disayangkan, sebab pembangunan rehabilitasi SDN 127 dalam pengerjaan nya terlihat jelas menggunakan kayu bekas yang didaur ulang dengan cara disugu mesin  untuk dijadikan kusen jendela.

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan terhadap kontraktor  Cv Renata Dikko mengatakan bahwa kayu tersebut sudah digantikan dan tidak jadi terpasang.

” Sudah diganti pak kayunya sesuai volume,” Kata Kontraktor melalui pesan Whatsappnya.

Untuk memperkuat duggaan media ini mengirim photo photo bukti bahwa pembangunan tersebut memakai kayu bekas. Kontraktor Cv Renata mejelaskan kembali bahwa yang terlihat didalam photo tersebut hanyalah photo lama.

” Itu photo lama Pak. Dan dengan bahasa daerah mengatakan Meak Garang nyamben sesamo te yang artinya jangan nakuti semama kita. Serta Baik msoa kwat dedau kunew awei o e… dau kwat dau pasuak dau jerkai yang artinya baik cari kawan dari pada begini dan banyak kawan banyak rizki,” kata kontraktor.

Sementara wartawan ini tidak hanya berhenti begitu saja akan tetapi mencoba konfirmasikan hal tersebut terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Agus Haryanto nampaknya hal tersebut terkesan ada pembiaran serta losnya kontrol terhadap pembangunan tersebut dikarenakan jawaban Kepala Dinas Pendidikan Tersebut tidak begitu menghiraukan hal tersebut.

” Saya lagi pulang Kampung” Pungkas Agus.

Dengan sengaja pihak kontraktor melakukan hal tersebut yaitu  diduga sengaja mengunakan bahan material bekas berupa kayu agar mengurangi biaya belanja barang atau jasa dan mencari keuntungan untuk pribadi. Hal ini diduga penyelewengan dan perbuatan melawan hukum yang dapat di pidanakan, mengingat pasal 2 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 Tentang revisi Atas UU No 31 Tahun 1999 Tetang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan Bahwa, setiap orang baik Pejabat Pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup. Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau dengan paling sedikit Rp. 200 juta rupiah dan paling banyak Rp.1 Milyar. ( Jonbew)

No More Posts Available.

No more pages to load.