Percobaan Pencabulan Menyerahkan Diri Ke Polres Bengkulu Utara

oleh -1200 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Kasus Percobaan pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Di mana kali ini telah menimpa salah seorang korban berinisial Ys (15) tahun warga Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,SIK melalui AKP Kasatreskrim AKP Jeri Antonius Naygolan menjelaskan pada saat press release Selasa (23/2/2021). Bahwa berdasarkan dari hasil keterangan pelaku AL (21) tahun yang mana pelaku juga berasal dari kecamatan Kota Arga Makmur. Sekira tanggal 13 Februari 2021 pukul 22.00 wib pelaku membonceng korban dengan mengunakan sepeda motor menuju kearah kebun sawit, setiba di lokasi korban sempat mencubit namun pelaku tidak menghiraukannya sehingga percobaan pencabulan tersebut terjadi.

Tidak terima lantaran dilecehkan oleh pelaku akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepolres Bengkulu Utara. Dan akhirnya pelaku dibantu dengan keluarganya menyerahkan diri kepolres Bengkulu Utara.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu
Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sub pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 53 ayat 1 KUHP Pidana, Pungkas Kasatreskrim. ( Jonbew)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *