Perayaan Nyepi, Lapas Arga Makmur Berikan Remisi Kepada Narapidana

oleh -452 Dilihat
oleh
BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Saka 1945 Tahun 2023, Rabu ( 22/03/2023 ).
Pemberian Remisi Khusus bagi WBP yang beragama Hindu ini diserahkan langsung Kalapas Arga Makmur, Luhur Pambudi didampingi Kasi Binadikgiatja, Afzel Fismar di Aula Lapas.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Yan Rusmanto mengatakan bahwa Pemberian Remisi Khusus kepada warga binaan di Lapas Arga Makmur tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2023.
Warga Binaan memang berhak mendapatkan remisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. ” Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ujar Kadivpas singkat.
Kalapas Arga Makmur, Luhur Pambudi ditemui setelah penyerahan remisi mengungkapkan bahwa Remisi Khusus diberikan kepada 1 ( satu ) orang Narapidana dengan rincian RK1 sebanyak 1 Bulan yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, antara lain merupakan WBP yang beragama Hindu yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Dan apa yang dilakukan nya hari ini merupakan bagian dari program pembinaan kepada Narapidana beragama Hindu sebagai upaya memberikan hak-hak bersyarat kepada Narapidana di Lapas Kelas IIB Arga Makmur, ujar Luhur Pambudi. (jonbew)

No More Posts Available.

No more pages to load.