Perangkat Masuk Data penerima Bantuan,Ketua PPDI : Itu Murni Kesalahan Kemesos RI

oleh -548 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM- Belakang ini banyak berita bahwa perangkat Desa, BPD dan PNS masuk dalam Data penerima Jejaring Pengaman Sosial atau penerima Imbas Covid 19.Dimana,data tersebut bukan kesalahan Pemerintah Desa dan Dinas Sosial Kabupaten,sebab data itu turun langsung dari pusat melalui sistem acak.Hal ini di utarakan langsung oleh ketua PPDI Provinsi Bengkulu Sekaligus Sekdes Datar Ruyung Ibnu Majah.Minggu (10/5/2020)

Selaku yang di Desa sudah mendata warga yang betul betul membutuhkan.Hasil data tersebut di serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten hingga ke Kemensos RI di bidang penerima JPS akibat dampak Covid 19, setelah data kembali ke Kabupaten masing-masing,justru data yang dikirim sebelumnya tidak sesuai dengan data yang diterima.

” Kami juga heran kok data yang kami usulkan tidak sesuai dengan data yang kembali ke kabupaten dan desa setelah di telusuri pihak kemensos tidak memakai data yang kami kirim melainkan data yang lama mungkin data tahun 2015 yang lalu,” jelas Ketua PPDI.

Dengan begitu lanjutnya,Pemkab Bengkulu Utara mengembalikan data ke Desa maing-masing untuk mengecek dan memberi keterangan mana yang tidak layak maka Desa wajib mendata ulang, terutama bagi penerima Perangkat Desa, Istri atau Suami, Anggota BPD, PNS dan orang yang mampu atau yang tidak terimbas Covid 19.Kata Ketua PPDI

Sambung Majah,saat ini banyak masyarakat berasumsi bahwa perangkat Desa masuk data penerima JPS murni di masukan dari Desa, hal itu pihaknya tekankan itu tidak benar,syarat penerima JPS jelas, tidak boleh Kepala Desa dan perangkat, Tidak Boleh penerima PKH, BPNT, Dan JPS lainnya yang sudah dapat baik dari pusat, Provinsi maupun Kabupaten serta orang mampu yang kurang begitu terdampak Covid 19.

“Jangan masyarakat berasumsi seolah-olah data tersebut kami buat dan kami ajukan, data itu murni kesahalan dari kemensos RI, kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada, tidak mungkin kami masukan para Perangkat di data penerima JPS, karena kami sadar kami sudah ada siltap dan tunjangan yang kami terima,” Tegas Ketua PPDI

Tambah Majah,kedepan pihaknya berharap Kemensos menerima data sesuai yang di beri Desa maupun dari Kabupaten, insya allah data itu valid,sekali lagi masyarakat jangan lagi membangun imeg dan beranggapan bahwa data itu data yang kami masukan, data itu murni kesahalan Kemensos RI.Pungkas Ibnu Majah selaku Ketua PPDI Provinsi Bengkulu ( Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *