Rangkap jabatan,terkesan kangkangi UU Desa no 6 tahun 2014

oleh -607 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM –Terkait adanya seorang perangkat Desa yang double job selaku Panitia Pengawas Kecamatan (PPK)  baru baru ini banyak menuai protes kalangan masyarakat.Sebab didalam aturan UU Desa No 6 tahun 2014 jelas jelas bahwa perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan atau di sebut dobel job dan terkesan perangkat desa tidak memberi peluang para penganguran yang ada.

Memang di dalam aturan  belum ada bahwa perangkat Desa dilarang ikut PPK,tapi  bagai mana mereka bekerja di dua tempat pekerjaan.Tentu demikian tidak akan fokus pada pekerjaannya,apa lagi jelang pilkada dalam waktu dekat ini dan pekerjaaan mereka  waktunya berbarengan tentu tidak akan maksimal.

Ketika hal itu dikonfirmasi terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakata Desa (DPMD) Ir.Budi Sampurno Jum’at (28/2/2020) menjelaskan,sementara ini para perangkat Desa yang ikut PPK tidak ada aturan yang jelas untuk larangan,untuk itu,jika ada pekerjaan pintar pintar mereka lah yang mengatur waktunya.

“ Sampai saat ini memang belum ada aturan atau pun larangan para perangkat Desa yang ikut selaku PPK,PNS juga Boleh Toh.Tapi pada saat bekerja tentu pintar pintar mereka yang membagi waktunya,” singkat Budi.(Jonbew)

Berikut larangan-larangan bagi Perangkat Desa sebagaimana disebut dalam Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.

1.Merugikan kepentingan umum 2.Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu 3.Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya 4.Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu5.Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa 6.Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya 7.Menjadi pengurus partai politik 8.Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang 9.Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah 10.Melanggar sumpah/janji jabatan 11.Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika seorang perangkat desa mengangkangi larangan-larangan yang ada. Maka Perangkat Desa akan dikenai sanksi administratif baik berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian “pemecatatan” dari perangkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *