Pengaduan Warga, Polda Bengkulu bersama DLHK dan ESDM Cek Galian C Milik RMG

oleh -904 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Terkait Pengaduan Warga Desa Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Di mana Laporan mereka dilayangkan mulai dari Presiden RI, Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Kementerian ESDM.

Dalam Pengaduan itu bahwa mereka mengeluh dan sangat dirasakan warga tersebut.Yang mana menurut warga akibat diduga akibat aktivitas Tambang Batuan ( Galian C) atas peralihan sungai milik PT. Rejang Mandiri Grup ( RMG ) kearah tanah warga, sehingga menurut warga tanah miliknya menjadi terkikis dan adanya tanam tumbuh berupa kayu yang tumbang serta rusak.

Atas pengaduan warga ke pusat tersebut pihak Provinsi Bengkulu maupun Kabupaten Bengkuku Utara turun kelokasi , Selasa (20/ 7 ) untuk melakukan pengecekan secara langsung. Seperti halnya yang di sampaikan pihak Polda Bengkulu Ipda Gunawan Panit 4 Subdit Tipiter menjelaskan, kedatangan mereka lantaran adanya pengaduan masyarakat sehingga mengajak Dinas instansi terkait yang membidangi untuk cek lapangan. Kata Ipda Gunawan

Setelah melakukan pengecekan dan wargapun menjelaskan secara rinci serta memperlihat photo photo mulai dari awal sebelum PT melakukan aktivitas Galian C hingga arus sungai Air Telatang di wilayah tersebut menjadi berubah terkesan tidak alami seperti ciptaan alam serta dampak yang dirasakan mereka sekarang hingga akan datang.

Meski sudah di jelaskan secara detil oleh warga, namun sangat disayangkan pihak DLHK Provinsi Bengkulu yang di hadiri Kepala Bidang Rico Yulyana menyatakan dengan bahwa belum ada ditemukan kerusakan yang disebabkan dari pihak perusahaan tersebut.

” Ya setelah kita cek belum ada di temukan kerusakan maupun kerugian. Aktifitas biasa biasa saja,” jelas Kabid Rico saat diwawancarai awak media dilokasi.

Disingung dan dilontarkan beberapa bertanyaan terkait lingkungan,salah satunya jarak dari sempadan sungai hingga ketanah warga yaitu aturan Daerah Aliran Sungai ( DAS ),Kabid Rico tidak begitu paham.

” Berapa ya.Saya tidak begitu ingat diluar kepala kalau tidak salah,apa 50 meter ya,” ungkap Kabid.

Lanjut Kabid Rico, sampai saat ini tidak ada temuan maupun kerusakan.Untuk itu, sebagai kewajiban pihak Perusahaan selaku Penambang diwajibkan untuk melakukan pemasangan berupa pelapis, baik itu berupa bronjong dan lain lain. Jadi mari selaku Pengadu untuk menanda tangani terkait hasil tidak adanya temuan ini

” Inikan tidak ada temuan seperti yang disampaikan dalam Pengaduan itu.Namun Perusahaan wajib memasang Pelapis,dengan demikian saya minta selaku Pengadu tanda tangan berita acara kami ini,” jelas Kabid Riko.

Belum sepenuhnya terima hasil yang mana tidak ada temuan kerusakan.Selaku warga engan melakukan tanda tangan.Seperti yang disampaikan Baitul selaku Pengadu

” Saya tidak mau tanda tangan.Matanya tu kurang bersih, masa tidak ada temuan, la rusak seperti itu, tanah saya sudah terkikis dan tanaman saya rusak.Aku yang merasakan kerusakan selaku pemilik lahan, ada apa ini, ” Kesal Baitul.

Sementara hal senada yang disampaikan Alian Mantodi, terutama kami masyarakat kecil Berterima Kasih terhadap Pemerintah pusat maupun Daerah atas ditanggapinya Pengaduan itu dan merekapun langsung turun.Akan tetapi hasil cek lokasi Dari Dinas LHK itu belum bisa kami terima mengigat dampak itu kami warga lah yang merasakannya.

” Alhamdulillah Pengaduan kami selaku masyarakat kecil direspon, tapi kami belum terima bahwa tidak ada temuan seperti yang disampaikan pihak DLHK itu,” Singkat Mantodi. ( Jon )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *