Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Kadis perkebunan Sarat Dipertanyakan, Kelompok Tani Jadi Korban 

oleh -1698 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Program sawit rakyat (PSR) tahun anggaran 2020 kabupaten Bengkulu Utara mendapat tanggapan serius di kalangan masyarakat.

Sebab, pendelegasian kewenangan Bupati Bengkulu Utara Kepada Kepala Dinas Perkebunan sarat dipertanyakan oleh Ketua Aliansi LSM Kabupaten Bengkulu Utara Rozi HR di mana dalam hal tersebut sudah jelas terkait dengan legalitas lahan petani terkait dengan surat tanda daptar budidaya (STDB) yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang dan juga melakukan cek petani dan cek lahan (CPCL) jika semua itu berjalan sesuai aturan, maka kecil kemungkinan terjadi lahan piktif.

Ini sangat langka terjadi piktifnya ratusan hektar, artinya besar dugaan korupsi dana PSR di Bengkulu Utara terstruktur dan masif. Namun aneh yang menjadi korban justru para kelompok tani. Sedangkan Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan wewenang kepada pejabat yang ditunjuk untuk membuat suatu ketetapan atau melaksanakan tugas dalam suatu bidang tugas tertentu sesuai dengan pedoman teknis program peremajaan sawit rakyat (PSR). (Jonbew)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *