Pemkab BU adakan Musrenbang terkesan tidak indahkan SE Mendagri

oleh -447 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM-Terkait adanya Surat Edaran ( SE) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2552/SJ.Menindaklanjuti arahan Presiden pada Konferensi Pers di Istana Kepresidenan Bogor tanggal 15 Maret 2020,tentang pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid -19) bahwa dilingkungan Pemerintah Daerah agar seluruh jajaran Pemkab melakukan penundaan pelaksanaan atau forum yang melibatkan banyak orang seperti salah satu diantaranya tidak mengadakan acara Musrenbang.

Namun SE tersebut tidak diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.Karna Pihak Pemkab masih saja melakukan acara Musrenbang yang bertempat di Sekolah Model Arga Makmur,Selasa (31/3/2020).Sedangkan saat sekarang jangankan membuat acara musrenbang yang mengumpulkan banyak orang,acara pesta atau hajatan saja dibubarkan dan tidak ada melakukan aktifitas lainnya yang bersifat mengumpulkan banyak orang.

Tapi ini disayangkan,karna pihak pemkab dengan berani melakukan acara tersebut dan para pejabat lainnya terkesan tutup mata serta tidak ada melakukan pembubaran.

Apakah aturan tersebut hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja.Sedangkan pihak Pemkab tidak mengindahkan hal tersebut tidak ada dibubarkan,hal semacam itu hanya publik lah yang menilai.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi terhadap Polres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo SIK melalui Kabag OPS AKP M.Jufri SIK menjelaskan,Desakan itu sudah disampaikan.Akan tetapi Bengkulu Utara belum mengadakan Musrenbang SeProvinsi Bengkulu,maka pihaknya sampaikan untuk meminimalisir dari 200 orang menjadi sebagiannya saja dan acara itupun dihadiri juga pihak Pemkab Provinsi.

” Sudah kita sampaikan agar secepatnya meminimalisir dari 200 orang menjadi sebagiannya saja.Supaya tidak terlalu banyak serta bisa berjaga jarak nantinya,” tutup Jufri.(Jonbew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *