Pemecatan Perangkat Desa BU, di PTUN dan 2 Desa Lapor Ke Ombudsman

oleh -434 Dilihat
oleh

TUBARSNEWS.COM-Pemecatan Perangkat Desa di Kabupaten Bengkulu utara berjumlah 18 Orang dan 6 Desa yaitu kecamatan Air Besi 2 Desa, Kecamatan Air Padang 1 Desa, Kecamatan Kerkap 2 Desa dan kecamatan Enggano 1 Desa.

Ada 2 Desa yaitu Tanjung karet Kecamatan Air Besi dan Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap sudah di kembalikan posisi semula sebagai perangkat Desa oleh kepala Desanya sesuai dengan rekomendasi Dinas PMD Bengkulu Utara, dan 3 Desa yaitu Meok Kecamatan enggano, Desa Talang Pungguk Kecamatan Air Besi dan Desa Lubuk Jale kecamatan Kerkap Lanjut Daftar Ke PTUN Bengkulu serta 2 Desa lagi yaitu Desa Tanjung Aur kecamatan Air Padang dan Desa Simpang Ketenong Kecamatan Kerkap diLapor Ke Ombusman Bengkulu.

Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah Amd Kom mengatakan, memang benar ada 2 Desa 5 orang Perangkat Desa sudah di Kembalikan semua, sesuai SK yang saya terima yaitu SK Nomor 7 Tahun 20123 Tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Pemberhentian Perangkat Desa Lubuk Jale Atas Nama Lusi Wulansari Sebagai Kasi pelayanan dan satu lagi Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi SK Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pembatalan SK Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pemberhentian atas  Nama Mizan Saputra Sebagai Sekdes, Yusran Septi Subelki Kaur Keuangan, Vibi Haryati Kaur Umum dan Tudan M Ropu Kepala Dusun 1, dan saat ini ke 5 orang ini sudah mulai masuk kerja lagi. 

Lebih lanjut ia mengatakan untuk 3 Desa lagi yaitu Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap, Desa Talang Pungguk Kecamatan Air Besi dan Desa meok kecamatan enggano lanjut melaporkan SK Kepala tentang pemberhentian ke PTUN Bengkulu dan khusus Laporan Atas Nama Lusi Wulansari Desa Lubuk Jale kecamatan kerkap, karena sudah di kembalikan oleh Kepala Desa maka Gugatannya ke PTUN secara otomatis gugur dan tidak bisa di lanjutkan karena objek laporanya SK pemberhentian sudah di cabut Kepala Desa Lubuk Jale, maka ada 2 Desa Lagi yang lanjut sidang yaitu Desa Meok dan Desa Talang Pungguk, sebab kedua Desa ini belum ada rekomendasi dari Dinas PMD atas laporan PPDI Bengkulu Utara. 

Ada 2 Desa lagi yaitu Desa Simpang Ketenong Kecamatan Kerkap berjumlah 2 Orang, dan Tanjunga Aur Kecamatan Air Padang Berjumlah 4 Orang, akan melapor Ke Ombudsman Provinsi Bengkulu dan Kementrian Dalam Negeri, ya kami sebagai organisasi PPDI pertama ucapan terima kasih kepada Bupati Bengkulu Utara dalam hal ini Dinas PMD Bengkulu Utara yang telah merekomendasi 2 Desa kembali keposisi semula dan Alhamdulillah mereka sudah bekerja dan masuk kantor kembali, dan yang rekan-rekan mencari keadilan ke PTUN kami sebagai wadah Perangkat Desa siap untuk mendampingi semampu kami, apa lagi yang ke Ombudsman kami siap membek’up baik PPDI Bengkulu Utara maupun Provinsi Bengkulu, karena kita adalah sama-sama perangkat desa satu profesi dan pekerjaan maka kita siap untuk berjuang bersama-sama, kata Majah. 

Dan juga kepada rekan-rekan yang sudah kembali, maka jangan banga banga ingat kepala desa adalah atasan kita, maka saya harap kepada rekan-rekan kita kembali bekerjalah sesuai tupoksi kita dan dengan kades wajib singkron dan perintah kepala Desa wajib di ikuti selagi itu baik dan bermanfaat untuk masyarakat desa rekan-rekan semua, bantu kepala desa untuk mencari Visi dan Misinya Kepala Desa untuk membangun desa demi kesejahteraan masyarakat, dan bagi teman-teman berjuang baik di PTUN maupun ke Ombudsman mari kita sama-sama berjuang dan berdoa apa yang kita perjuangkan insya allah atas ridho Allah bisa berhasil, semangat dan kekompakan sangatlah perlu rekan-rekan semua, ujar Majah yang juga Sekdes Desa Datar Ruyung. (Jonbew)

No More Posts Available.

No more pages to load.