Pembunuhan Warga Pematang Balam Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

oleh -1013 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM-Terkait kasus pembunuhan yang telah menimpa saudara almarhum Hairul warga Pematang Balam Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara sekira tanggal (12 /6) lalu, kini sudah digelar press release oleh Polres Bengkulu Utara.

Pada saat Press release berlangsung, Senin (14/6/2021) Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,SIK melalui Kasatreskrim AKP Jeri Antonius Naigolan, SIK menjelaskan bahwa untuk tersangka inisial RD merasa digunjing sehingga dirinya merasa tersinggung sehingga pelaku mendatangi korban lalu terjadi cekcok mulut dan pelaku mencabut pisau yang ada dipingang lalu langsung menusuk ditangan, kaki, punggung dan dada sehingga korban mengakibatkan meninggal dunia.

Kemudian Lanjut Kasatreskrim, pelaku berhasil diamankan hari itu juga sekitar pukul 10.00 wib oleh jajaran polsek kerkap dibantu kanit pidum polres Bengkulu Utara. Adapun Barang Bukti ( BB) yang ikut diamankan yaitu sebilah pisau sepanjang 35 cm dengan bergagang kayu warna kuning. Atas Kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun penjara, Pungkas Kasatreskrim. ( Sukiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *